Lumajang – Beberapa warga terdampak bencana Gempa Bumi yang terjadi tahun lalu di Kabupaten Lumajang segera menempati Hunian Tetap (Huntap). Warga penerima Huntap itu tersebar di beberapa wilayah di Kecamatan Tempursari dan Kecamatan Pronojiwo.
Pembangunan hunian tetap merupakan anggaran langsung dari Pemerintah Pusat melalui APBN. Selama ini pemerintah Kabupaten Lumajang juga terus melakukan verifikasi terkait data warga yang rumahnya mengalami kerusakan.
Bupati Lumajang menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah mempunyai data terkait rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi, termasuk juga uraian rencana anggaran biaya yang telah diserahkan dari Pemerintah Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari dan beberapa Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Pronojiwo.
“Bagi warga yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan huntap tipe 36. Untuk rumah yang sudah diperbaiki akan dihitung biaya perbaikannya dan diganti oleh pemerintah, sisanya akan dikasihkan sesuai dengan jumlah uang ketentuan tinggal ditambahkan berapa kekurangannya. Namun, uang sisa yang menjadi hak warga harus tetap berupa rumah,” jelas Bupati Lumajang.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, rumah warga yang mengalami kerusakan berat anggarannya 50 juta per satu rumah, rusak sedang anggarannya 25 juta per satu rumah, dan yang rusak ringan 10 juta per satu rumah.
Dengan begitu, warga yang rumahnya mengalami kerusakan karena terdampak gempa bumi namun rumahnya sudah diperbaiki, nantinya akan tetap mendapatkan uang sesuai dengan kategori kerusakannya. (atman)