Fakta Jember – Kabar gembira bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Pemerintah semakin serius dalam mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran.
Kementerian Agama telah mengumumkan rencana untuk menarik dan menutup pelaku usaha yang produknya tidak memiliki sertifikasi halal.
Hal ini tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk halal yang tersedia di pasaran dan melindungi hak-hak konsumen.
Melansir KBRN, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menarik dan menutup para pelaku usaha yang produk-produknya tidak bersertifikasi halal.
Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah mendata objek usaha yang akan ditutup tersebut
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, dari hasil JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi para pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Yakni, administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha,” ujarnya di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.
BPJPH, sambung Haikal, memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Maka, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena itu, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Haikal.
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan sebanyak 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan.
Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi. Memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ucapnya.
Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini diatur UU No 33/2014 dan PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melalui pelaksanaan pengawasan serentak 18 Oktober 2024, Pengawas JPH melakukan pendataan pelaku usaha diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya,” ucapnya. (achmad)