Fakta Jember – Serbuan produk tekstil impor tengah mengancam keberlangsungan usaha para perajin batik di Indonesia.
Perlu tindakan konkret dari pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Salah satunya regulasi yang memberikan perlindungan secara hukum.
Juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor yang merugikan industri tekstil dalam negeri.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya mendukung penuh industri tekstil dalam negeri.
Serta berkomitmen memberikan perlindungan kepada para perajin batik terhadap serangan produk impor.
Salah satunya memberikan dukungan kepada Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK) sebagai koperasi batik di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Ferry menegaskan, Kemenkop sangat fokus terhadap pentingnya perlindungan pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.
“Setelah melakukan rapat di Bappenas, kesimpulan sementara menunjukkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil,” terang Ferry, Sabtu 14 Desember 2024.
Tidak adanya regulasi itu menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah.
Untuk mengatasi hal ini, Kemenkop telah menyampaikan naskah akademik RUU Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR.
“Kemenkop juga memohon dukungan agar RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri,” ucapnya.
Menurutnya, Kemenkop terus mendorong kajian dan evaluasi terhadap kebijakan impor yang merugikan.
Termasuk kebijakan impor susu dengan bea nol persen yang telah diminta untuk ditinjau.
“Kami juga mengimbau DPR dan Kementerian terkait, untuk meninjau kebijakan impor tekstil yang berdampak negatif terhadap koperasi perajin batik Indonesia. Kami pun setuju dibentuk Satgas Impor,” ujarnya. (*)
Sumber: KBRN