faktajember.com | Jember – Kebenaran atas gonjang-ganjing yang dihembuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember terkuak oleh keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata dr Faida, Selasa, 08 Desember 2020.
Niat pemakzulan telah melalui serangkaian proses politik di gedung dewan, seperti sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) maupun pansus.
Meski telah menelan anggaran negara tak sedikit, hasil keputusannya tidak mendasarkan pada fakta sesungguhnya. Sebab, kenyataannya, usulan pemakzulan ditolak mentah-mentah oleh MA.
Ontran-ontran politikus yang berkantor di Kalimantan 86 pada Juli itu menuding Bupati Jember Faida melakukan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” ucap Faida.
Tidak sebatas itu, hasrat politikus yang menjadi “boneka” partai tersebut menuduh Faida menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat.
Tuduhan itu ditolak oleh MA. “Juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” imbuhnya.
Saat heboh yang dibuat oleh politikus di dewan, banyak pihak terbuai. Bukan hanya pihak yang mengaku aktivis LSM. Bahkan kalangan yang disebut kiai maupun gus, juga terbuai dengan tuduhan-tuduhan yang mengoyak hati rakyat.
“Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan,” tutur perempuan yang giat dalam aksi-aksi kemanusiaan itu. “Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” lanjutnya.
Baginya, menjadi pemimpin di Bumi Pendhalungan merupakan amanah yang harus diwujudkan, meski banyak tantangan dan hambatan yang tak berkesudahan dari pihak-pihak yang sedang lalai.
“Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap ridho Allah,” tuturnya penuh keyakinan.
Penolakan itu tertera dalam website resmi MA hari ini. Terlihat perkara dengan register 2.P/KHS/2020 yang masuk pada 16 November 2020 diajukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Ada tiga hakim dan satu panitera pengganti yang menangani perkara dengan termohon Bupati Jember tersebut. Amar putusannya menyebut TOLAK PERMOHONAN UJI PENDAPAT. (achmad)