Jember, FaktaJember.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus lakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi Bansos di lingkungan DPRD Jember yang sudah menjerat Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni.
Selain memeriksa jajaran eksekutif Pemkab Jember, DPRD Jember juga mendapat undangan Kejari Jember sebagai saksi pengembangan kasus Bansos dengan total anggaran 33 milyar Rupiah.
Menurut Kasi Intel Kejari Jember, Agus Kurniawan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/02/2018). Hari ini Kejari mengundang Badan Anggaran, termasuk pimpinan dewan untuk di mintai keterangan selaku saksi.
“Total dana Bansos seluruh anggota dewan sebesar 33 milyar, sementara total cos aliran yang tersalur kepihak yang tidak berhak oleh Thoif sebesar 1,045 milyar Rupiah” jelasnya.
Menurut Agus, uang Bansos yang Thoif terima di bagikan untuk beberapa kelompok masyarakat, keluarga thoif dan beberapa SKPD selaku Satuan Kerja (Satker).
“Sementara modus penyelewengan dana Bansos tersebut dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang benar, sebagaimana Permendagri no.14- tahun 2016 dan Perbup no.19- tahun 2016 tentang Bansos” jelasnya.
Dalam penyalurannya, dana hibah Bansos ini tidak melalui MPHD, sehingga dari hulu hingga hilir ada permasalahan.
“Sementara kita tidak bisa menjelaskan secara detail teknik strategi kami, dan strategi tersebut akan kami sampaikan saat di persidangan” pungkas pria kelahiran Jepara ini. (Tom)