HUKUM PEMERINTAHAN

Kades Masih Gamang Permintaan Data

Jember (Fakta Jember) – Kepala Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan Miftahul Munir merasa gamang dengan penerapan keterbukaan informasi publik.

Sebab, berdasar pengalamannya, ada seseorang dari sebuah lembaga swadaya masyarakat meminta data dengan dalih keterbukaan informasi.

“Mulai dari RAB (rencana anggaran belanja) sampai buku kerawanan desa,” Miftahul Munir di Balai Desa Dukuh Dempok, Kamis (10/08/2017).

Menanggapi Miftahul Munir, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember A Nuril Alam menjelaskan adanya kreteria data yang boleh diketahui publik.

“Ada data yang menjadi rahasia negara, maka tidak boleh diberikan,” jelasnya.

Ada pula data publik yang memiliki sifat privat, seperti data kerawangan desa karena menyangkut data kepemilikan pribadi warga.

Nuril pun menegaskan agar kepala desa berani menolak permintaan data apabila data tersebut tidak untuk publik. Ada mekanisme lain dalam permohonan data.

“Disilakan saja kalau mau menggugat di KIP (Komisi Informasi Publik). Nanti akan diketahui bagaimana sebenarnya,” ujar Nuril. (mad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Raperda Tibumtram Linmas Jember Berpotensi Diskriminatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.