PEMERINTAHAN

Jika Ada Tangga, Buatlah Akses untuk Kursi Roda

faktajember.com | Pemerintahan| Jum’at | 03 Januari 2020 | 09:47 WIB

Jember Kota – Bupati Jember Faida menyerahkan sertifikat perizinan kepada 78 pemohon. Penyerahan berlangsung di Ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jum’at, 03 Desember 2020.

Pada sambutannya, Faida menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih atas keputusan para investor bersedia berinvestasi di Kabupaten Jember, terutama investasi pendidikan.

“Semoga peran investor swasta ini diridhoi Allah SWT, karena swasta yang menjalankan dan pemerintah hanya memfasilisitasi perizinan,” terang Faida.

Pengurusan izin ini diharapkan dapat mengikuti prosedur. Untuk fasilitas umum yang dibangun investor, dibuat agar akses difabel.

“Sederhana saja, jika ada tangga maka dibuat akses untuk kursi roda,” kata Faida memberikan contoh.

Faida mengajak semua investor mampu juga untuk menjadi pelayan publik yang inklusi, yaitu pelayanan untuk semua. Seperti fasilitas umum yang harus ada akses difabel.

Supaya bisa maju bersama, lanjut Faida, perkantoran atau toko saat beropeasi diharapkan menggunakan produk lokal Jember.

“Jangan sampai di dapur menggunakan produk import atau bukan produk Jember. Ini supaya petani Jember juga ikut sejahtera,” ungkapnya.

“Usaha bapak dan ibu bisa maju kalau ekonomi masyarakatnya baik,” kata Faida mengingatkan para investor.

Tekait dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responbility), Faida mengingatkan agar berkoordinasi dengan pemerintah.

“Untuk kepedulian sosial ini, setahun sekali ada. Maka bisa berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk membantu data, sehingga CSR dapat tepat sasaran,” jlentrehnya.

Tak ketinggalan, bupati juga mengingatkan agar merekrut tenaga kerja dengan dua syarat: ber-KTP Jember dan berkartu kuning.

“Kartu kuning fungsinya supaya tidak menarik pegawai lain, maka bisa untuk peluang yang belum bekerja bagi masyarakat Jember,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran Penanganan COVID-19 Jember Terbesar Kedua Se-Indonesia

Pada akhir sambutannya, Faida menyinggung bahwa sebuah kota yang maju disyaratkan tiga hal.  Yaitu, pemerintah yang mau bekerja, swasta yang mau berinvestasi, dan masyarakat yang mendukung.

“Selamat berjuang, dan kita memastikan pulang dari sini bapak ibu membawa surat perizinan,” pungkasnya.

Sesuai data, sertifikat izin yang kali ini diserahkan sebanyak 156. Ini meliputi satu izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) yaitu pendirian “Hotel 91”.

Selanjutnya 66 izin mendirikan bangunan, 88 izin penyelenggaraan reklame, dan satu pendirian TK dengan 78 pemohon.  (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.