PEMERINTAHAN

Jember Siap Gelar Pilkades PAW di 13 Desa, Tunggu Peraturan Pemerintah

Jember Siap Gelar Pilkades PAW di 13 Desa, Tunggu Peraturan Pemerintah. Foto: ilustrasi/freepik

Fakta Jember – Kabupaten Jember akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar-Waktu (Pilkades PAW) di 13 desa pada tahun 2025.

Agenda ini direncanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif di desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Imam Hanafi, memberikan penjelasan terkait agenda itu.

Imam mengatakan, pelaksanaan Pilkades PAW masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah.

“Saat ini baru ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pemilihan kepala desa,” terangnya.

Saat pelaksanaan nanti, menurut Imam, tidak menutup kemungkinan terdapat satu calon.

Dalam Pasal 34A ayat (5) UU Nomor 3 tahun 2024 disebutkan bahwa tata cara pemilihan satu calon kepala desa diatur dalam peraturan pemerintah.

“Namun, sampai saat ini peraturan tersebut belum turun,” jelas Imam saat ditemui di kantor DPMD Jember pada Senin 13 Januari 2025.

Imam menambahkan, begitu peraturan pemerintah yang mengatur tata cara Pilkades diterbitkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kami akan mengirim surat ke desa-desa terkait agar proses pemilihan segera dilakukan,” ujarnya.

Terkait anggaran, Imam menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW di 13 desa akan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.

Kabupaten Jember sendiri memiliki total 226 desa, namun Pilkades PAW tahun ini hanya akan dilaksanakan di 13 desa.

Desa-desa tersebut merupakan desa dengan kepala desa yang dijabat sementara oleh Penjabat Kepala Desa.

“Kami berharap regulasi terkait pilkades segera turun,” pungkas Imam. (*)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Masih Ada Pejabat Bandel, Perlu Bimtek Tata Kelola Pemerintahan