Fakta Jember – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan korupsi pada zaman otonomi menyebar luas.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Karnis 7 Nove,ber 2024.
Melansir KBRN, tindak kejahatan korupsi di Indonesia mulai masif menjamur ke tingkat pedesaan.
Terlebih belakangan ini, mulai marak penangkapan kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tingkat kejahatan korupsi di Indonesia harus diturunkan.
Di satu sisi, lanjut dia, tingkat perilaku korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah.
“Korupsi dari tahun ke tahun juga terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta jajarannya berhati-hati dalam melakukan penanganan korupsi di tingkat kepala desa.
Ia menyadari, literasi hukum di tingkat pedesaan masih sangat rendah.
“Kepala desa adalah pemerintahan yang terendah, pimpinannya dipilih dari masyarakat, dan masyarakatnya plural tidak yang berpengetahuan aja,” katanya.
“Bahkan, mohon izin, dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah, kemudian dia dipilih menjadi kepala desa,” imbuhnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi kepala desa.
Utamanya, dalam mencegah korupsi anggaran desa yang mencapai Rp1-2 miliar.
Di kejaksaan, terangnya, punya unsur yang bisa membantu kepala desa. Baik itu pendampingan maupun audit.
“Bahkan, banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk teman-teman di pemerintahan daerah,” kata Jaksa Agung. (*)