Bupati Jember, dr. Faida, MMR., kembali menyerahkan sertifikat izin praktek pada Senin, 03 Februari 2020, di Pendapa Wahyawibawagraha.
Dua belas perawat dan satu tenaga rekam medis satu per satu memperoleh sertifikat izin praktek langsung dari bupati.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Jember Dr. H. Syafi’i, M.Si., yang mendampingi bupati menegaskan ada tahapan untuk memperoleh izin praktek.
Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan syarat administrasi yang sudah lengkap ke kantor DPM PTSP.
Setelah itu, DPM PTSP menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan.
Jika memenuhi prosedur standar operasional dan dinyatakan layak, Dinkes mengeluarkan rekomendasi teknis yang menyatakan telah memenuhi syarat.
“Langsung diproses izinnya,” kata Syafi”i di Ruang Tamyaloka.
Syafi”i juga menerangkan bahwa sesuai arahan bupati, ke depan akan ada sinergi bersama organisasi profesi supaya pengurusan izin tidak terlalu lama.
“Semoga izin praktek ini bisa bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diketahui, bupati selalu secara langsung menyerahkan sertifikat perizinan kepada pemohonnya.
Penyerahan secara langsung ini untuk memastikan pemohon telah menerima haknya, serta agar tidak terjadi pungutan liar. (izza/mutia/*f2)