PEMERINTAHAN

Inilah Kemudahan Layanan Dispendukcapil Selama Pandemi Covid-19

| faktajember.com | Pemerintahan | Jum’at | 05 Juni 2020 | 19:56 WIB |

Jember Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu memberikan kemudahan bagi warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukannya.

Bahkan di masa pandemi Covid-19 ini memberikan layanan prima melalui sistem daring, mulai dari aplikasi pesan whatsapp, media sosial, hingga website.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gatot Triyono menjelaskan, ada banyak nomor untuk layanan tersebut.

“Dispendukcapil menyediakan beberapa nomor WA, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” terang Gatot, Jum’at, 05 Juni 2020.

Pelayanan KTP dan KIA melalui nomor 0811 3118 1185. Untuk pengurusan KK dan surat pindah di nomor 0811 3118 1184. Memerlukan akta kelahiran melalui nomor 0811 3118 1180.

Jika perlu legalilsir dokumen adminduk, warga bisa ke nomor 0811 3118 1187.

Tidak sebatas pelayanan kebutuhan. Dispendukapil juga menyediakan nomor jika warga memiliki masalah data. Nomornya yaitu 0811 3118 1182.

Layanan berbasis website juga disediakan, yakni dengan mengunjungi website layanan di alamat https://sipdispendukcapiljember.id

Kondisi masyarakat yang beragam membuat Dispendukcapil membuka layanan semi manual, yakni melalui kantor kecamatan setempat.

Pemohon adminduk yang tidak memiliki ponsel android bisa mengajukan permohonannya melalui kantor kecamatan setempat.

Pemohon akan dilayani petugas kecamatan yang mengajukan permohonan adminduk melalui jaringan online Lahbako.

Bagaimana dengan layanan di kantor Dispendukcapil di Jalan Jawa?

Gatot menerangkan, layanan di kantor dikhususkan untuk perekaman KTP-el serta layanan legalisir.

Pelayanan tatap muka di kantor Dispendukcapil ini menerapkan protokol kesehatan. Pemohon dan petugas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, maupun menjaga jarak satu meter saat mengantri.

Petugas pun wajib melakukan pengecekan suhu badan pada pemohon yang datang. Sementara petugas perekam wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Baca Juga :  Membangun Kota Tak Boleh Lepas Membangun Manusia

Jika sudah mengajukan permohonan adminduk melalui sarana yang ada, pemohon bisa mengetahui hasilnya melalui media sosial.

Apa saja sosmednya? Warga bisa berteman di sosmed Dispendukcapil agar selalu terhubung dengan layanan.

Di facebook dengan akun dispendukcapiljember. Di Twitter dengan akun DisdukcapilJember. Sedang di Instagram dengan akun DispendukcapilJember.

Pengumuman pencetakan juga melalui website resmi yang dimiiki Pemkab Jember. Diantaranya website Pemkab Jember di http://www.jemberkab.go.id. Website Diskominfo di https://www.kominfo.go.id/. Dan website Dispendukcapil di http://dispendukcapil.jemberkab.go.id.

Jika sudah mengetahui dokumen tercetak, lalu bagaimana? Nah, ini yang paling ditunggu. “Petugas Pendopo Express yang mendistribusikannya,” terang Gatot.

Dokumen adminduk yang tercetak didistribusikan oleh petugas pendopo express ke rumah masing-masing sesuai jadwal.

Saat menerima dokumen baru, penerima dokumen wajib mengembalikan dokumen lama, baik KTP atau kartu keluarga ke Dispendukcapil melalui petugas pendopo express yang datang. (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.