faktajember.com | Ekonomi | Senin | 09 Desember 2019 | 10:41 WIB
Jember Kota – Saat menyerahkan sejumlah dokumen perizinan kepada investor, Bupati Jember Faida mengingatkan investor adanya Perda tentang disabilitas di Jember.
“Saya ingin perizinan yang telah ditandatangani bupati telah sampai langsung di tangan pemohon izin,” kata Faida memulai sambutannya, Senin, 09 Desember 2019.
Bupati menyerahkan 95 berkas perizinan kepada 30 pemohon. Penyerahan ini berlangsung di ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin, 09 Desember 2019.
Izin tersebut terdiri dari izin lokasi sebanyak 2 izin dari 2 pemohon, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) ada 1 izin 1 pemohon, dan izin reklame sejumlah 92 dari 27 pemohon.
Dalam kesempatan itu bupati kembali berpesan kepada para investor baru untuk memperhatikan akses bagi difabel.
“Karena di Jember sudah ada perda tentang disabilitas, bahwa bangunan apapun, fasilitas umum untuk disiapkan akses bagi difabel. Simpel, sederhana, yang terpenting jalur khusus untuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Menurut bupati, hal-hal yang sederhana itu akan menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut bukan milik orang yang hatinya tumpul.
“Melayani customer tanpa membedakan-bedakan,” tuturnya.
Kedua, usaha baru di Jember diharapkan merekrut pegawai baru ber-KTP Jember dan memiliki kartu kuning pencari kerja.
“Agar usaha baru di Jember ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat pencari kerja,” tegas orang nomor satu di Jember ini.
Ketiga, apabila para pengusaha baru mengadakan kegiatan menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) hendaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember.
Koordinasi ini sebagai bentuk berbagi tugas dalam menentukan sasaran penerima manfaat dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.
“Juga agar CSR yang disalurkn bukan hanya menjadi kepedulian perusahaan, tetapi juga menjadi solusi bagi masyarakat yang tercatat dalam Pemerintahan Kabupaten Jember,” tandasnya. (achmad)