EKONOMI PERISTIWA

Eksibisionistik, Memenuhi Hajat atau Jadi Penjahat

Penulis : Ika Misfat Isdiana

Fakta Jember – Aksi eksibisionistik kembali menggegerkan warga Jember. Tindakan tersebut terekam oleh CCTV tempat tinggal korban.

Kejadian yang disinyalir terjadi di daerah Mastrip tersebut membuat korban syok.

Banyak warganet yang menyesalkan. Pasalnya kejadian tersebut telah menghantui Jember, khususnya daerah kampus Universitas Jember sejak 2003.

Sudah lama warga tak lagi mendengar kabar tentang eksibisionistik.

Masyarakat menganggap masa tenang itu sebagai penyelesaian. Namun fakta bicara sebaliknya.

Parahnya lagi hal itu kembali terendus media, pada bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momen meningkatkan religiusitas komunal.

Eksibisionistik penyimpangan atau solusi?

Dalam pemberitaan kasus eksibisionistik yang diupload oleh info jember, ada komentar warganet yang membuat warganet lain kesal.

Pasalnya dalam komentar tersebut, eksibisionistik dianggap normal karena tidak merugikan korban secara fisik.

Komentar tersebut sejatinya menunjukkan minimnya referensi dan edukasi yang didapat.

Gangguan eksibisionistik adalah salah satu gangguan kesehatan mental, dimana seseorang menampilkan bagian vitalnya pada orang asing atau orang yang tidak menginginkannya dalam rangka pemuasan kebutuhan s3k*su4l.

Ketika tindakan itu dilakukan, individu dengan gangguan eksibisionistik berfantasi tentang m4stur*b4si atau melakukan m4stur*b4si, namun tidak disertai usaha melakukan perilaku s3k*su4l dengan orang di hadapannya.

Gangguan eksibisionistik lebih banyak terjadi pada laki-laki dan korbannya biasanya perempuan, baik anak di bawah umur maupun dewasa, yang sedang lengah.

Sejatinya eksibisionistik adalah penyimpangan. Namun ditengah gaya hidup yang liberal matrealistis saat ini, eksibisionistik diambil sebagai sebuah solusi untuk memenuhi hajat seksual.

Dipilihnya eksibisionistik untuk memenuhi hajat s3k*su4l karena beberapa alasan.

Pertama, secara hukum belum ada sanksi hukum yang tegas untuk menjerat pelaku penyimpangan ini. Walau pernah disebut sebagai penjahat k3l4*m1n, namun sanksi hukum yang diperoleh belum memberikan efek jera.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Resmikan Rumah Murah untuk Polisi Jember

Menurut Mursalim (Penyuluh Hukum Ahli Madya), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) perilaku eksibisionisme bukan termasuk kategori tindak pidana pencabulan/pelecehan s3k*su4l tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi.

Dalam sejarah, pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sering dijadikan dalih untuk menuntut penjahat k3l4*m1n.

Dimana bunyi pasalnya sebagai berikut, “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Namun, pada faktanya eksibisionistik sangat sulit mendapatkan tuntutan hukum maksimal.

Kedua, secara sosial pelaku tidak akan dituntut pertanggungjawaban, karena korban tidak ‘dirugikan’ secara fisik.

Dalam artian tidak ada kekerasan dan kontak fisik. Selain itu pelaku dianggap gila atau menyimpang. Dimana kejiwaannya butuh direhabilitasi daripada disanksi.

Itulah yang membuat korban kadang sulit dijerat secara hukum.

Ketiga, secara materi mereka tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Hal ini berbeda dengan menyewa PSK yang berisiko secara kesehatan dan berbayar.

Ataupun menginstal aplikasi chat seks, yang berisiko. Selain berbayar bisa mencemarkan nama baik. Apalagi jika pelaku adalah orang yang memiliki jabatan tertentu.

Seperti identifikasi terhadap pelaku, yang berbaju batik, celana hitam, mengendarai vario. Pelaku disinyalir pejabat terpelajar dari pantauan CCTV. Eksibisionistik nyaris hemat tanpa biaya.

Itulah beberapa keuntungan eksibisionistik yang memicu pelaku kejahatan seksual tetap melakoninya.

Solusi menghentikan kejahatan eksibisionistik

Jika menilik dari pendekatan keuntungan ekaibisionistik, maka kita bisa menggunaan beberapa langkah preventif dan kuratif untuk menangani persoalan ini.

Baca Juga :  Pemalsu Dokumen Negara di Indonesia Diringkus Polisi Jember

Pada langkah pencegahan, edukasi sangatlah penting. Dan edukasi yang ditanamkan bukan sekedar norma kesusilaan semata, tetapi juga norma keagamaan.

Momentum Ramadhan sangat tepat menggalakkan edukasi massal dan personal untuk menguatkan ketakwaan personal dan komunal.

Pengkajian Islam tidak dianggap sebagai metode rehabilitasi, sehingga tidak memicu rasa curiga di tengah masyarakat. Tentunya dengan kurikulum yang bertarget. Agar mental s3k*su4lnya tidak menyimpang.

Langkah ini butuh kerjasama pihak yang menguasai fiqh islam, pihak yang menguasai persoalan kesehatan mental dan aparat yang berwenang.

Selain itu, langkah kuratif juga penting. Dimana tidak hanya bertumpu pada rehabilitasi mental, tapi juga isolasi fisik.

Mengingat pelaku dikategorikan menyimpang (mental illness), maka butuh ruang isolasi untuk memastikan perkembangan mentalnya.

Tentu mekanismenya berbeda dengan penanganan orang gila. Karena sejatinya para ‘penjahat k3la*m1n’ ini masih berfungsi akalnya.

Dibutuhkan ruang isolasi yang memberikan fungsi rehab dan sanksi menurut norma agama. Agar penyimpangaannya tidak terulang.

Penanganan ini tentu membutuhkan kerjasama warga, kontrol masyarakat setempat dan pastinya kebijakan pemerintah. Semoga kedepan, Jember lebih aman dari para ‘penjahat k3la*m1n’ (*)

 

 

Bagikan Ke: