PEMERINTAHAN

Eksekutif dan Legislatif Tetapkan Perda RPJMD 2021 – 2026

Sumbersari – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember menyepakati Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026. Penetapan perda berlangsung saat Rapat Paripurna, Kamis, 09 September 2021.

Rapat paripurna dihadiri secara langsung atau luring sebanyak 22 orang anggota dewan dan 18 orang anggota dewan secara daring,

Rapat paripurna diawali dengan penjelasan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi terhadap proses perjalanan musyawarah terhadap RPJMD ini, mulai dari rancangan awal, raperda hingga penetapan Perda RPJMD.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi sebanyak 7 fraksi.

Sebanyak 7 fraksi sepakat menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.

Dalam sambutannya, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Jember yang telah menyetujui Perda RPJMD Kabupaten Jember ini.

Hendy juga berterima kasih terhadap saran dan masukan terhadap Perda RPJMD sehingga menjadi koreksi dan telah dilakukan beberapa perbaikan.

“Kami juga berterima kasih terhadap sejumlah komponen masyarakat Jember terhadap Perda RPJMD ini, banyak masukan dan penguatan dalam berbagai forum untuk penyempurnaan Perda RPJMD ini,” ujar Hendy. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Bandara Notohadi Negoro Kini Memiliki SBU Permanen