PEMERINTAHAN

Dishub Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif Khusus, Operator Driver Online Harus Patuhi Aturan

Suasana Sosialisasi Kenaikan Tarif Khusus Di Aula Dishub Jember, Rabu, 16/8/23. Foto by : istimewa.

Jember – Pertumbuhan jasa angkutan dari tahun ketahun semakin meningkat pesat. Berbagai regulasi dikeluarkan untuk mengatur operasional sarana transportasi khusus. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi kenaikan tarif sewa angkutan khusus pada Rabu (16/8/2023) pagi. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Dishub Jember dengan peserta insan transportasi.

Kepala Dishub Jember Agus Wijaya menyatakan bahwa ada kenaikan tarif pada angkutan khusus. Tepatnya, untuk angkutan online, khususnya terkait dengan angkutan tarif dasar bawah dan tarif dasar atas.

“Khusus untuk roda empat maupun roda dua,” jelasnya.

Selanjutnya Agus menegaskan bahwa setiap operator driver online harus mematuhi peraturan terkait dengan ketentuan itu.

“Dia melayani penumpang, pembayaran tidak boleh melebihi tarif dasar bawah dan tarif dasar atas,” ungkapnya.

Baca Juga : 78 Tahun Indonesia Merdeka, Bangkitlah Indonesiaku, Teruslah Berkaya Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berdasar Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penentuan Tarif kementerian Perhubungan dan Gubenur, ada dua keputusan gubernur yang terbentuk. Pertama, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa biaya batas bawah senilai Rp 3.800 per kilometer, sedangkan biaya batas atas senilai Rp 6.500 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal sejumlah Rp 15.200 per kilometer.

Kedua, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa biaya jasa batas bawah senilai Rp 2.000 per KM, lalu biaya jasa batas atas senilai Rp 2.500 per KM. Sementara itu, biaya jasa minimal yakni dengan rentang biaya mulai Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Baca Juga :  Masih Ada Pejabat Bandel, Perlu Bimtek Tata Kelola Pemerintahan

“Harapannya, sosialisasi ini dapat diterapkan oleh seluruh insan transportasi di Kabupaten Jember,” tegasnya. (Arya)

Bagikan Ke: