faktajember.com – Dinas Sosial Pemerintah Kota Sukabumi melakukan studi banding penanganan disabilitas di Kabupaten Jember. Tukar pikiran berlangsung di aula bawah Pemkab Jember, Jumat (27/7/2018). Pelaksanaan penanganan disabilitas di Jember menjadi salah satu bentuk ketegasan Bupati Faida.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Sukabumi Hudi K. Wahyu, SKM. menyampaikan tujuan kunjungan kerja ke Bumi Pandhalungan ini.
“Dalam rangka niatan membangun Kota Sukabumi sebagai kota ramah disabilitas, dan untuk melihat hal-hal yang berkaitan dalam pembangunan Kabupaten Jember ramah difabel, juga keinginan belajar dalam hal penanganan kaum disabilitas,” terangnya.
Kabupaten Jember menjadi rujukan karena telah memiliki peraturan daerah dan adanya komitmen diantara organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani difabel. Ia berharap bisa membawa manfaat yang bisa diterapkan di Kota Sukabumi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo, MSi. menerangkan, di Jember ada sekitar 7.650 penyandang disabilitas yang terdata dalam database Dinas Sosial.
Jember juga sudah memiliki peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jember. Juga peraturan daerah No 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dusah diturunkan dalam peraturan Bupati Jember no 69 tahun 2017.
Peraturan itu dilatarbelakangi agar penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD 1945. “Dan agar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak mengalami berbagai bentuk diskriminasi,” terang Edy.
Di Jember, jelas Edy, sedang gencar mengurus hak disabilitas. Di setiap kantor pelayanan maupun kantor yang langsung berhubungan dengan publik diberikan hak penyandang disabilitas, mulai dari rambu-rambu sampai fasilitas pelayanan lainnya.
Di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wajibkan untuk pengembang maupun para pemohon ijin harus memiliki gambaran pembangunan yang memuat hak hak dan fasilitas penyandang disabilitas.
“Kalau tidak, pembangunan tertunda diterbitkan perijinannya dan itu merupakan bentuk ketegasan bupati,” terang Edy.
Hamper dalam setiap even yang berkaitan dengan ketatanegaraan maupun lainnya, lanjutnya, penyandang difabel selalu menjadi warga negara nomor satu. Bahkan dalam JFC (Jember Fashion Carnaval) pun ada difabel yang ikut didalamnya.
Hal ini menjadikan tidak adanya diskriminasi di Kabupaten Jember. “Semua dikelola, disetarakan, dan kemudian hak-hak serta kewajibannya disamakan,” tuturnya.
Para penyadang diisabilitas yang menggunakan sepeda motor roda tiga difasilitasi untuk mendapatkan SIM melalui tes. Ini untuk melindungi dan menjaga tertib lalulintas.
Semua langkah Pemkab Jember bertujuan memberikan penghormatan, kemajuan perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebutuhan mendasar penyandang disabilitas.
Demikian pula dengan investasi yang masuk di Jember. Ada persyaratan rekrutmen memberikan peluang dan ruang kepada perempuan, disabilitas, hafidz Al-Quran, dan yatim piatu. “Dan paling penting tidak dipungut biaya,” ungkap Edy.
Bupati sudah mencanangkan Jember tidak boleh ada pungli dan korupsi. Jargonnya yang terkenal 3B, yaitu baik tujuannya, benar hukumnya, dan betul caranya. Prinsip ini menjadi hal yang sangat ditekankan.
Program Pemerintah Kabupaten Jember yang telah dilaksanakan bagi penyandang disabilitas berupa bantuan makanan penyandang disabilitas berat, bantuan alat kesehatan, pendidikan, dan pelatihan.
Sedangkan penanganan kesejahteraan sosial, para PMKS di Jember memperoleh beras bersubsidi. Ada rastra, rastrada, dan rasidi. Pelayanan adminduk bagi PMKS juga menjadi prioritas.
Edy mengungkapkan pernyataan Bupati Faida yang menjadi insipirasi para pejabat di lingkungan Kabupaten Jember. “Kecacatan mental itu bukan kecacatan fisik, tetapi kecacatan mental sesungguhnya adalah ketumpulan hati seseorang yang tidak peduli terhadap fenomena sosial yang ada,” Edy. (mad)