Jember – Muscab HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) DPD Jawa Timur, yang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)di rumah ketua PAN Jember, akhirnya gagal dilaksanakan, mengingat Muscab tidak melibatkan Pengurus DPC Kabupaten Jember, dan tidak sesuai AD/ART, serta belum mendapat izin dari Polres Jember. Pengurus HKTI DPC Kabupaten Jember, sesuai AD/ART masih syah dan legal, sehingga ketua DPC Jumantoro beserta PAC HKTI se Kabupaten Jember menolak dengan adanya Muscab mendadak yang akan dilaksanakan DPD HKTI Jatim, di rumah ketua PAN Jember hingga harus dimediasi pihak Polres Jember, Selasa (31/8/2022).
Hasil mediasi tersebut memberikan poin-poin penting antara wakil ketua HKTI DPD Jatim Bambang Hariyanto dan Ketua DPC HKTI Jember Jumantoro.
- DPD memberikan waktu satu minggu kepada Jumantoro, untuk menunjukkan dimulai hari ini SK kepengurusan DPC Kabupaten Jember yang diketuai Saudara Jumantoro, mulai hari ini.
- Menunda Muscab yang akan digelar hari ini sampai Jumantoro memberikan SK kepada DPD HKTI Jawa Timur.
- Apabila dalam waktu yang ditentukan saudara Jumantoro tidak bisa menunjukkan SK yang asli maka Muscab HKTI Jember bisa dilaksanakan.
Ditandatangi oleh pihak-pihak Jumantoro, Hendro Saputro, DPC Jember. Dari DPD Jatim Bambang Hariyanto dan Evi Lestari. Karena ketua Panitia Muscab Hendro Handoko mengundurkan diri maka sekretaris panitia Muscab H Moh Arief yang menandatangi.
Sekretaris DPD HKTI Jawa Timur Warsito ketika dikomfirmasi melalui sambungan whatsApp terkait tempat penyelengaraan Muscab di kantor Parpol menjelaskan dalam AD/RT HKTI tidak ada aturan perihal tempat diselenggarakannya Munas, Musda dan Muscab.
Sementara disisi lain, petani kebingungan dengan pelaksanaan muscab di rumah ketua partai, karena selama ini HKTI dikenal petani sebagai rumah pejuang pejuang pangan dan pengurusnya beragam dari lembaga serta berbagai macam Parpol.
“HKTI itu rumah bagi pejuang pangan, dan anggotanya beragam golongan” ujar Hendro Sekretaris DPC HKTI Kabupaten Jember. (Arya)