Jember – Nasib orang tiada yang tau, demikian juga dengan nasib GTT dan PTT yang selama ini belum menikmati kesejahteraan, namun berbeda dengan tahun ini. Nasib GTT dan PTT sedikit lebih sejahtera setelah pemerintah Kabupaten Jember memberikan Surat Keputusan (SK) Bupati. Surat itu diberikan bupati saat acara Jember berbagi di dusun Krajan, Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang, bertempat di Masjid Al Husain, Selasa, 19 April 2022.
Selain penyerahan SK bagi GTT dan PTT, pemerintah juga menjual minyak goreng dengan harga subsidi pemerintah, yakni Rp. 14.000,-/ Liter. Menurut Bupati Jember H. Hendy Siswanto, SK ini diberikan untuk memberikan kesejahteraan bagi GTT dan PTT, karena ada honor yang naik hingga tiga kali lipat. Untuk itu diharapkan mereka bisa lebih semangat dalam bekerja.
Bupati tidak hanya memperdulikan nasib GTT dan PTT, namun juga memberi bantuan kepada ibu hamil dan bayi. Mereka disupport bantuan sembako dan asupan gizi.
“Alhamdulillah, di Masjid Al Husain, Dusun Krajan, Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang, di acara Jember berbagi, kami berikan bantuan sembako, BLT, juga asupan gizi pada bayi dan ibu hamil, juga menyerahkan SK bagi GTT dan PTT yang sudah berpuluh-puluh tahun ditunggu, harapannya kedepan mereka lebih bersemangat” ujarnya. (Arya)