Jember (Fakta Jember) – Untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, Pemerintah Desa Sidomekar Kecamatan Semboro memberikan denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Sidomekar No. 05 tahun 2017 dan telah berlaku sejak tiga bulan lalu.
Kepala Desa Sidomekar Ir. H. Sugeng Supriyadi menjelaskan, Perdes itu mencantumkan denda sebesar Rp. 100 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Denda diberlakukan sebagai upaya membuat jera para pembuang sampah sembarangan hingga tidak lagi mengulangi perbuatannya itu.
Tidak hanya denda. Perdes itu memuat reward atau penghargaan bagi warga yang melapor adanya pelanggaran.
Hal ini bertujuan agar warga berpartisipasi dalam menegakkan peraturan itu, utamanya menjaga lingkungan.
Penghargaan yang diberikan berupa uang. Besarnya 50 persen dari denda yang dikenakan kepada pelanggar.
Peraturan tersebut tegas melarang warga membuang sampah di sungai, bantaran sungai, atau tempat umum lainnya.
Warga harus membuang sampah di tempat sampah. Apalagi larangan tersebut dilengkapi dengan kebijakan penyediaan tempat sampah di pinggiran sungai.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah desa yakni membentuk tim kebersihan desa.
“Jadi ada pemungut sampah di titik – titik tertentu yang sudah disediakan tempat sampah,” tutur Sugeng Supriyadi, Selasa (16/1/2018), di tempat kerjanya.
Menurut warga setempat, Sumardi (64), masyarakat sangat mendukung dikeluarkannya peraturan tersebut.
“Banyak yang setuju, bahkan sekarang dikasih tempat sampah. Dua hari sekali ada petugas dari desa yang mengambil sampahnya,” ujarnya.
Semenjak diterbitkan Perdes itu, masyarakat tidak berani membuang sampah sembarangan. Apalagi Perdes itu terpampang jelas di pinggir bantaran Sungai Bondoyudo, sungai yang melintas di desa itu. (tom)