PENDIDIKAN

Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, Implementasikan Perlindungan

faktajember.com | Jember Kota – Mengimplementasikan perlindungan anak terhadap berbagai upaya ekploitasi, diskrimanasi, perundungan, dan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup pendidikan anak, merupakan tanggungjawab bersama.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (plt) Bupati Jember A Muqiet Arief saat dekalarasi sekolah ramah anak (SRA) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, 11 November 2020.

Ada delapan lembaga TK yang hadir sebagai perwakilan dalam deklarasai itu, dan 800 lembaga TK lainnya yang tergabung secara daring dengan kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya plt. bupati mengatakan, lingkungan pendidikan yang ramah, inklusi, bersih, tanpa kekerasan, tanpa perundungan, dan diskriminasi menentukan cara berpikir anak saat dewasa.

“Jika anak suku Jawa kumpul dengan suku Madura, bahkan berbeda agama sekalipun, maka anak sudah tidak perlu lagi diajari bhineka tunggal ika lagi,” terang plt. bupati.

Pria yang akrab disapa kiai Muqit itu menuturkan, program SRA dalam ruang lingkup pendidikan tidak bisa berdiri sendiri.

Karena itu, lanjutnya, perlu keseimbangan dan kerjasama berbagai pihak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, yakni pendidikan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Lebih jauh Kiai Muqit mengimbau agar guru dan kepala sekolah ikut serta menyosialisasikan program SRA kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua.

“Jika sudah bersinergi, insya Allah sukses,” pungkasnya.

Sementara itu, Any Junaidah Alfiani, menuturkan, deklarasi SRA menuntut pendidik untuk lebih bersikap ramah dan memahami karakter anak.

Kendati tidak terlalu jauh perbedaan cara mendidik anak dengan sebelumnya, Guru TK Aba Kaliwates itu menegaskan, deklarasi RSA mengingatkan para guru agar lebih mengerti dan memahami anak.

“Jadi, kita tidak boleh memperlakukan anak sebagai orang dewasa,” tuturnya.

Baca Juga :  Sekolah Literasi, Agar Karya Warga Terbukukan

Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak

Kepala Bidang Pelindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Nur Cahyohadi, mencatat, sampai bulan Oktober lalu terdapat 133 kasus yang menimpa anak.

Diantara kasus yang dilaporkan ke DP3AKB tersebut yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran.

Kepada wartawan, mantan Direktur RSD Balung itu menyebutkan, laporan yang dia terima mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Lebih lanjut dia menegaskan kenaikan itu terjadi karena keterbukaan informasi dan kemudahan sistem dalam melapor.

“Masyarakat semakin tahu, kemana harus melapor,” terangnya

Terhitung sejak Januari hingga Oktober kemarin, lanjutnya, DPA3KB melalui unit Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani kasus itu.

Penanganan kasus tersebut mulai dari melakukan pendampingan visum, dan pendampingan hukum jika diperlukan.

“Harapan kami, anak-anak tidak masuk ke dalam kondisi yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (achmad)

Bagikan Ke: