Data Adminduk Tidak Sesuai, Disdukcapil Jember Sarankan Langkah Ini
PEMERINTAHAN

Data Adminduk Tidak Sesuai, Disdukcapil Jember Sarankan Langkah Ini

Data Adminduk Tidak Sesuai, Disdukcapil Jember Sarankan Langkah Ini
Data Adminduk Tidak Sesuai, Disdukcapil Jember Sarankan Langkah Ini

Fakta Jember – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti mengungkap tindakan yang harus dilakukan saat data dokumen adminduk tidak sama dengan dokumen lainnya.

Ketidaksesuaian data adminduk dengan data pada dokumen lain kerap terjadi di masyarakat.

Seperti nama di KTP dengan nama di ijazah. Atau nama di Kartu Keluarga dengan nama di ijazah.

Soal ini, Sekretaris Ponpes Ar-Raudlah Sukorambi Muhammad Rusli mengaku kerap menemukan ketidaksesuaian data siswa.

“Banyak nama di ijazah dan KK itu yang tidak sama. Saya kebetulan memegang data online milik siswa, ketika disinkronkan antara data ijazah dengan KK itu kadang tidak sama,” ungkapnya.

Ia menyebut ketiksesuaian itu terjadi akibat kebiasaan masyarakat yang mencantumkan nama pada KK dengan nama panggilan.

Namun masyarakat memasukkan nama lengkap ketika pembuatan ijazah.

Kebiasaan itu tentu saja membuat data dokumen berbeda.

Perbedaan itu memunculkan masalah tersendiri ketika membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti saat melamar pekerjaan, karena data dokumen satu dengan lainnya berbeda.

Isnaini Dwi Susanti seperti dilansir dari website resmi Disdukcapil Jember pada Senin 19 Juni 2023 mengungkap tindakan yang perlu dilakukan apabila menemukan permasalahan ketidaksesuaian data adminduk dengan dokumen negara lainnya.

Dokumen negara salah satunya adalah ijazah.

Apabila terjadi perbedaan data pada dokumen adminduk, maka pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan dokumen negara lainnya.

“Jadi kalau ada ketidaksesuaian nama yang ada di KK atau di KTP dengan dokumen negara yang lain, kami lihat dulu apakah anak tersebut sudah mempunyai akte. Kalau belum mempunyai akte, kita buatkan akte sesuai dengan dokumen lain, misalnya ijazah,” terang Isnaini Dwi Susanti.

Baca Juga :  Bupati Jember Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Pemilik dokumen yang bermasalah tersebut harus membuat surat keterangan kelahiran dari desa dengan mencantumkan nama yang benar.

“Kalau yang benar itu ijazah, ya sesuaikan surat keterangan kelahiran itu dengan nama yang ada di ijazah,” katanya.

Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, dasar dari pembuatan dokumen negara itu adalah akte kelahiran.

Namun, terkadang masyarakat tidak semuanya tahu dan mau mengurus akte kelahiran sejak awal.

Karena itu, lanjutnya, bila ada kejadian KK-nya tidak sama dengan dokumen yang lain, maka KK itu harus diubah disesuaikan dengan dokumen negara yang lain yang tercantum nama yang benar. (achmad)

 

Bagikan Ke: