Jember (Fakta Jember) – Lembaga swadaya masyarakat Gagak Hitam menyatakan siaplah seorang warga tak mampu yang sedang mengalami hukum dengan seorang pengusaha.
Ketua Gagak Hitam Abdul Haris Alfianto menjelaskan, warga tak mampu itu bernama M. Mochtar, asal Jl. Ahmad Yani 8 Kecamatan Sukwono.
Pria ini sedang dalam proses hukum.dengan seorang pengusaha. Alfin menyebut seorang pengusaha. Inisialnya A.
Pengusaha itu menyomasi Mochtar dan akan mengambil tanah serta rumah yang ditempati warga tak mampu itu.
“Kedatangan kami kesini untuk mengawal dan perlindungan rumah Mochtar,” kata Alfin di rumah Mochtar, Senin (22/1/2018).
Lebih jauh Alfin bilang, A boleh melakukan pengosongan asal ada eksekusi dari pengadilan.
“Jadi jangan melakukan pengosongan rumah ala koboi – koboian, kalau model koboi akan saya layani,” tegasnya.
Ia menyatakan akan terus mengawal hal tersebut.
“Sepanjang tidak ada keputusan dari pengadilan terkait somasi pengosongan rumah ini, maka kami akan tetap melawan. Jadi kami hanya meminta keadilan, mana mungkin rumah seharga satu milyar terjual seharga 300 juta,” pungkas Alfin. (nurul)