Jember (Fakta Jember) – Besarnya Dana Desa (DD) menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Jember, dengan menggelar sosialisasi tentang Dana Desa di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Kamis (24/08/2017).
“Dana Desa itu dana yang luar biasa besarnya. Tahun ini enam puluh triliun, yang rawan banyak terjadi korupsi,” terang H Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Seperti diketahui, banyak kepala desa yang tersangkut kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa. “Untuk mencegah itu, perlu diadakan sosialisasi tata cara penggunaan dana desa yang baik dan benar,” Ponco kepada sejumlah wartawan.
Dana Desa yang mengucur ke Kabupaten Jember mencapai lebih Rp. 208 miliar. Dana ini dikelola oleh 226 kepala desa. Ponco menegaskan dana itu telah cair seratus persen.
Selain sosialisasi tentang Dana Desa, Kejaksaan Negeri Jember juga menyosialisasikan peran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Tim ini bertugas mengawal penggunaan dana desa, dengan prinsip pencegahan daripada penindakan. “Jadi kalau ada temuan kesalahan, segera diperbaiki. Sebab, kami memiliki waktu enam puluh hari untuk menangani,” terang Ponco dalam pemaparannya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala desa dan camat se Kabupaten Jember, pendamping desa, forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.
Di sela sela sosialisasi, kejaksaan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait asistensi hukum pengelolaan keuangan desa. Sedikitnya 163 kepala desa menandatangani nota kesepahaman tersebut.
Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Jember Nuril Alam usai sosialisasi menambahkan, sebelumnya 63 kepala desa lainnya telah menandatangani nota kesepahaman tersebut.
“Saat ini kami sudah melakukan pendampingan di tiga kecamatan, yakni Ajung, Wuluhan, dan Ambulu,” terang Nuril, yang juga Wakil Ketua TP4D Kabupaten Jember ini.
Pendampingan oleh kejaksaan tersebut mendapatkan apresiasi dari kepala desa. “Kami berterima kasih, karena kami didampingi. Semoga kami selesai sampai tujuan, sampai akhir jabatan,” tutur Eni, Kades Wirowongso Kecamatan Ajung.
Kesempatan bertemu dengan ratusan kepala desa itu juga dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk memperkenalkan aplikasi pengawalan uang desa.
Aplikasi berbasis android itu bernama AKUD, kependekan dari Ayo Kawal Uang Desa. “Kami minta kepada kepala desa untuk memberikan data data yang akan kami masukkan ke aplikasi,” ujar Ponco. Aplikasi ini memudahkan warga mengetahui penggunaan anggaran desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Maryanto, yang menjadi ketua pelaksana sosialisasi, menyampaikan sosialisasi Dana Desa dan Peran TP4D dilaksanakan serentak di Indonesia. “Ini menjadi atensi bersama,” terang Maryanto.
Pria yang juga Ketua TP4D Kabupaten Jember ini menambahkan, saat ini sudah ada laporan terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Saat ini masih dalam telaah kejaksaan. (mad)