| faktajember.com | Hukum | Selasa | 16 Juni 2020 | 14:05 WIB |
Sumbersari – Camat Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Ghozali melakukan perlawanan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Jember, yang merekomendasikan penjatuhan sanksi kepadanya dengan tuduhan tidak netral.
Melalui pengacaranya, M Husni Thamrin, Ghozali menggugat Bawaslu Jember ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa, 16 Juni 2020. Bawaslu digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
“Klien saya dinilai tidak netral dan mendukung salah satu paslon dalam Pilkada di Jember,” kata Thamrin usai mendaftarkan gugatan.
Menurutnya, netralitas merupakan istilah yang ada di Undang-undang (UU) Pemilu, baik pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.
“Kalau dianggap ada keterlibatan dukung-mendukung, sampai hari ini tahapan Pemilu ini baru dibuka lagi. Sementara kejadian pemberian bantuan itu 13 Februari 2020,” ujarnya.
Tuduhan tidak netral kepada Ghozali terjadi saat pembagian bantuan kursi roda kepada disabilitas di kecamatan setempat.
“Kalau melihat tahapan Pemilu, tanggal tersebut adalah masih tahapan rekrutmen pembentukan PPS di tingkat kelurahan/desa. Jauh sekali,” sambung mantan Ketua PII Jember ini.
Bahkan sampai saat ini belum ada satupun kandidat bakal calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon bupati maupun wakil bupati dalam Pilkada Jember.
“Sampai sekarang Bu Faida atau siapapun, belum tentu dia jadi peserta Pemilu. Pertama karena belum ada yang merekom. Kedua, wong KPU pun belum melakukan penetapan,” tegasnya.
Sebagaimana telah diketahui, Faida yang merupakan Bupati Jember saat ini maju dalam kontestasi Pilkada 2020 bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau yang akrab disapa Mas Vian.
Selain menggugat Bawaslu, Ghozali juga menggugat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan agar pria kalem tersebut menjalani pemeriksaan oleh inspektorat berdasar rekomendasi Bawaslu Jember.
Sementara itu, komisioner Bawaslau Jember, Dwi Endah Prasetyowati, mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi gugatan kepada lembaganya tersebut.
Kata dia, pihaknya akan mengecek lebih dulu ke pengadilan untuk mengetahui sudah didaftarkan apa belum.
“Kalau pun sudah masuk nantinya kami akan rapat internal,” kata Endah melalui sambungan telepon. (achmad)