Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Jember menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Penandatanganan berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 14 Oktober 2019.
Usai penandatanganan, Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Sya’in SH, M.H., menjelaskan kesepakatan dalam NPHD Pemilukada 2020 sebesar Rp. 82 miliar.
“Paling besar anggaran kaitannya untuk honor badan ad hoc yaitu honor badan penyelenggara pilkada yang ada di bawah KPU baik tingkat kecamatan, desa dan TPS,” jelasnya.
Kenaikan honor itu sesuai ketentuan. Jika pada tahun lalu honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp. 1,9 juta, pada tahun ini menjadi Rp. 2,2 juta.
Anggaran untuk pilkada tahun 2020 terjadi kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Kenaikannya terkait dengan logistik yang dulu tidak masuk, sekarang dianggarkan, seperti kotak suara,” jelasnya.
Pada Pilkada 2015, lanjutnya, jumlah TPS sebanyak 4.347 sama. Jumlah ini sama dengan jumlah TPS untuk Pilkada tahun 2020. “Kaitan TPS masih menyesuaikan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobroni Pusaka, menyampaikan, anggaran untuk NPHD Bawaslu Jember sebesar Rp. 22 milyar 95 juta.
Ia menyebut ada kenaikan anggaran dari Pilkada tahun 2015. Sesuai surat keputusan ketua Bawaslu, kenaikan terjadi untuk honor badan penyelenggara ad hoc, seperti PPL maupun PTPS.
Pengajuan anggaran awalnya Rp. 30 milyar. Setelah melalui proses pembahasan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, dilanjutkan pembahasan NPHD yang kemudian disesuaikan APBD disepakati 22 milyar 95 juta. (izza/mutia/*f2)