Uncategorized

Bupati Kelompokkan Pengaduan GTT

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. telah menerima sejumlah pengaduan dari para Guru Tidak Tetap atau GTT. Pengaduan-pengaduan itu kemudian dikelompokkan dalam beberapa kelompok untuk penataan lebih lanjut.

Bupati menyebut pengaduan itu diantaranya karena perubahan alamat domisili yang belum dilaporkan.

“Ada pengaduan kelompok pengunduran diri,  dengan beberapa alasan, seperti fokus dalam mengurus yayasan, hingga kondisi badan yang kurang sehat,” kata Bupati, Rabu, 14 Agustus 2019.

Juga terdapat kelompok revisi masa kerja  dengan penambahan masa kerja dan perubahan zonasi untuk kelompok honor, serta kelompok pengaduan jarak lembaga dengan domisili.

Pengelompokan pengaduan itu disampaikan Bupati dalam sesi kedua pertemuan dengan sekitar 1.093 GTT di aula PB Soedirman Pemkab Jember untuk menerima Surat Penugasan (SP) semeter kedua tahun 2019.

Bupati juga menampilkan data SP yang telah diterbitkan sebanyak 4.029. Rinciannya, SD yang awalnya hanya 2.545 meningkat menjadi 3.082 SP. Sedang tingkat SMP yang semula 780 menjadi 947 SP.

Sementara untuk standar pelayanan minimum atau SPM terpenuhi sebesar 85 persen dan yang non SPM sebesar 15 persen, dari total SP yang diterbitkan.

“Pada sesi dua ini, terdata 1.379 GTT. Terdiri dari 1.098 guru SD, 281 guru SMP, dengan 705 SPM dan 674 non SPM,” jlentreh Bupati.

Dibeber pula jumlah SP per 1 Januari 2019 sebanyak 4.345. Sedang yang terhitung per 1 Mei 2019 sebanyak 275 SP untuk tingkat CPNS. Sehingga per 1 Juni 2019 ada 4.070 SP. “Jumlah 4.070 SP ini berkurang karena formasi CPNS yang di dalamnya ada formasi GTT,” jelasnya.

Kesempatan bertemu dengan ribuan guru tersebut dimanfaatkan pula oleh Bupati untuk mengabarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember guna menyejahterakan GTT.

Baca Juga :  Ikuti APKASI Expo 2019, Jember Promosikan 4C

Bupati mengungkapkan, honor GTT dari dana bantuan operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.  2.281.995.000 dan dari Program Pendidikan Gratis (PPG) Pemkab Jember sebesar Rp. 402.705.000

Selain untuk honor, dana PPG juga untuk membiayai asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp. 437.114.742 dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 47.317.250.

Dana PPG itu juga untuk tunjangan domisili sebesar R. 94.500.000 dan tunjangan hari raya ata THR sebesar Rp. 2.684.700.000. “Cuma di Jember GTT dapat THR,” cetus Bupati.

Terkait asuransi BPJS, Bupati menerangkan bahwa pada pertemua sesi kedua dan sesi ketiga akan dibagikan sebanyak 1.313 asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan 388 asuransi BPJS Kesehatan.

Keluarga GTT juga tertanggung oleh BPJS Kesehatan tersebut. Rinciannya, ada 966 suami, 677 istri, dan 2.710 anak GTT.

“Yang belum terbagi harus hari ini tuntas terbagikan, untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” pesan Bupati di akhir pengarahannya. (mutia/ izza /*f2)

 

 

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.