PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

Bupati Jember Panggil Dinas Terkait, Bahas Penanganan Anak Tidak Sekolah

Joko Sutrisno, Kepala Bidang Perlindungan Anak, pada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana. Foto by : faktajember.

Jember – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto mengumpulkan beberapa instansi terkait guna membahas penanganan Anak Tidak Sekolah, beberapa hari yang lalu.

Kabar tentang temuan adanya 915 anak tidak sekolah oleh Unicef seakan tamparan keras bagi pemerintah kabupaten Jember ditengah Penanganan Stunting dan Kemiskinan ekstrim.

Lebih jauh lagi, data menyebutkan jika jumlah itu baru diambil dari 500 KK dari setiap Desa. Padahal jumlah desa di Jember sebanyak 244 Desa, itu disampaikan Joko Sutrisno, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kamis, 04/05/23.

Kontan kabar ini menyesakkan dada bagi dunia pendidikan Jember, dimana di tahun 2006 lalu pernah mencanangkan Jember bebas buta huruf, yang gebyarnya luar biasa.

Selanjutnya Joko menyampaikan data itu sudah disampaikan kepada atasannya dan sudah disampaikan kepada Bapak Bupati Jember, bahkan kemarin, kami bersama instansi terkait melakukan audiensi dengan bapak bupati untuk mendengar arahan langsung. Dia juga menyampaikan bahwa yang ikut dalam audiensi bukan hanya dari kantornya saja, namun juga dari Dispendik, Bapemasdes, Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Kabupaten Jember.

Dalam arahannya, untuk menangani kasus baru tersebut, akan dibentuk tim penanganan anak tidak sekolah seperti tim lainnya, yakni tim Stunting dan yang lain.

Adi Wijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saat di temui di kantornya, Jumat, 5/5/23. Foto by : faktajember.

Sementara Adi Wijaya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saat dikonfirmasi dikantornya Jumat, 5/5/23 mengatakan sesuai Peraturan Bupati No 21/23 mau tidak mau dinas pemberdayaan harus terlibat karena sasarannya di desa dan arahnya ke pemberdayaan.

Selain itu terkait dengan penggunaan dana desa, sesuai permendes no 8/22, dimana untuk
Penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut bisa digunakan yang pertama untuk pemulihan ekonomi, Yang kedua kaitannya dengan pendukung program prioritas nasional, mitigasi bencana baik alam maupun non alam dalam rangka pencapaian S Digis yang memiliki 18 goals. Dan dalam goals ke 4 disana disebutkan penggunaan dana desa bisa untuk pembangunan pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga :  Boleh Pensiun, Pengabdian Harus Hingga Akhir Hayat

Saat di tanya, apa yang menjadi harapan bupati dalam arahan nya, Adi dengan senyum khasnya menyampaikan kalau intinya bupati menyampaikan bahwa ATS ini menjadi persoalan bersama, makanya tidak bisa dilakukan sendiri sendiri, namun dengan semangat bersinergi, berkolaborasi.

“Ya arahan bapak bupati bahwa itu menjadi persoalan bersama tidak bisa sendiri sendiri, intinya harus bekerja bersama sama” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Jember Raih Penghargaan “Tokoh Penggerak Ke Insinyuran”

Sementara plt Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono belum bisa dikonfirmasi terkait bagaimana memformulasikan penanganan anak tidak sekolah, belum bisa di temui karena jadualnya yang sibuk, sampai berita ini diturunkan, plt Kepala Dinas belum juga bisa ditemui. (Arya)

Bagikan Ke: