| faktajember.com | Pemerintahan | Jum’at | 15 Mei 2020 | 14:07 WIB |
Jember Kota – Percepatan penanganan Covid-19 memerlukan pendampingan keuangan agar penggunaan anggaran hasil pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran daerah menjadi tepat.
“Dalam pelaksanaan penanganan ini, baik dari kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun stimulus ekonomi, dari awal perencanaan mendapat pendampingan,” kata Bupati Jember Faida.
Pendampingan itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Faida menyatakan meminta ketiga lembaga itu memberikan dampingan secara intens, agar percepatan penangan Covid-19 oleh Gugus Tugas Covid-19 memiliki langkah yang tepat.
Pendampingan itu dimulai dengan menggelar rapat secara daring dengan ketiga lembaga tersebut. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember ikut dalam rapat pada Jumat, 15 Mei 2020.
Selain melalui telekonferensi, pendampingan melalui group WA untuk konsultasi secara intens. “Semua pihak bisa bertanya langsung dan mendapat pendampingan. Termasuk hal yang bersifat strategis dan teknis,” ungkapnya.
Terkait penggunaan dana penanganan Covid-19, bupati menyebutkan beberapa diantaranya adalah untuk membiayai yang pasien Covid-19 di rumah sakit, karantina di JSG, dapur umum, dan tim lapangan. (achmad)