faktajember.com – Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR bergerak cepat memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penolakan wilayah Kecamatan Silo masuk dalam wilayah tambang emas, yang disebut Blok Silo.
Perempuan ini menemui langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan dan menyerahkan surat keberatan Pemerintah Kabupaten Jember atas terbitnya Surat Keputusan No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Periode 2018.
Bupati Faida menjelaskan hasil pertemuan dengan Menteri ESDM. Pada prinsipnya Kementrian ESDM akan mengikuti kehendak masyarakat yang menolak tambang Silo melalui surat keberatan bupati.
“Intinya keputusan menteri atas penetapan Silo masuk kawasan penambangan emas bisa dibatalkan karena adanya surat keberatan bupati berdasarkan keberatan dari masyarakat yang tidak menghendaki adanya tambang emas Silo,” ujarnya, Kamis (20/9/2018).
Bupati Faida juga ditemui oleh Kabiro Hukum Kementrian ESDM Ghufron. “Kabiro Hukum mengatakan bahwa Menteri ESDM bisa membatalkan lampiran 4 SK tersebut, dimana lampiran 4 khusus tentang Blok Silo,” ujar Bupati Faida.
Dijelaskan pula mekanisme pencabutan Blok Silo dari penetapan wilayah tambang, yakni melalui Gubernur Jawa Timur. “Menteri ESDM memastikan akan mencabut lampiran 4 SK setelah ada surat rekomendasi Gubernur Jatim menindaklanjuti surat keberatan dari bupati,” imbuh Bupati Faida.
Selain itu, selama Gubernur Jawa Timur juga tidak melakukan lelang atas Blok Silo, maka tidak ada kegiatan eksplorasi di Blok Silo.[mad]