PEMERINTAHAN

Bupati Faida Resmikan Sensor Storene

Bupati Faida saat melihat penggunaan sensor storene di persimbangan empat smPN 2 Jember

faktajember.com – Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. meresmikan penggunaan Sensor Storene (Stop Before The Line) di simpang empat SMPN 2, Jum’at (14/9/2018).

Sensor Storene merupakan karya pelajar pelopor tertib lalulintas, yang memberitahu parapengendara untuk berhenti di belakang garis berhenti saat di area berhenti lampu isyarat (traffic light).

Bupati Faida mengaku bangga bisa meresmikan sensor ini, karena merupakan karya besar dari anak bangsa. Karya ini tidak hanya bermanfaat untuk Jember, tetapi untuk Indonesia dan dunia.

“Anak berbakat yang berani memulai satu kreasi, muncul di dunia dengan karyanya. Berani berbeda bukan suatu yang salah. Berani memulai adalah suatu kehormatan,” ungkap Bupati Faida.

Bupati berharap pelajar ini dapat menjadi teladan untuk pelajar lainnya. “Berani menjadi pemula, beranilah menjadi perintis, beranilah berkarya, berani mencoba sesuatu yang baru,” lanjutnya.

Dengan sensor ini, para pengendara akan mendapat teguran apabila berhenti melebihi garis henti di area lampu isyarat (traffic light).“Memulai teguran suara lebih bisa didengar,” ujarbupati.

Menurut Bupati Faida, Sensor Storene ini adalah upaya menyelamatkan jutaan nyawa pengguna jalan raya di Kabupaten Jember.

Bupati ingin sensor storene ini disosialisasikan di penyeberangan dekat sekolah. “Mari berjuang bersama-sama atas pelayanan lalulintas yang aman, tertib, dan lancar, dan pelayanan publik yang lebih baik,” harapnya.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI Mohammad Fatawi menjelaskan, peresmian penggunaan sensor storene merupakan implementasi dari kegiatan peningkatan kapasitas pelajar peduli keselamatan tahun 2018 oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tanggal 26 Februari – 2 Maret 2018.

Firman Sauqi MHS menjadi pelajar perwakilan Provinsi JawaTimur yang memiliki konsep sensor storene ini. Dari presentasinya, ia meraih juara pertama dari 23 provinsi. Konsep ini yang kemudian diimplementasi dalam peresmian penggunaan sensor storene “stop before the line“.

Baca Juga :  Desa Ajung Kalisat, Jaga Stabilitas Wilayah Dengan Komunikasi Antar Tokoh

Konsep ini memanfaatkan kemajuan teknologi yang cukup sederhana untuk meningkatkan keselamatan lalulintas. Sensor ini berfungsi untuk memberikan peringatan berupa suara kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melewati persimpangan dan mengurangi pelanggaran stop line,mengurangi pelanggaran rambu lalulintas, dan mengurangi kecelakaan lalulintas.

“Juga merupakan perwujudan aksi keselamatan dan peningkatan keselamatan, untuk meningkatkan kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dalam bentuk kegiatan yang bersifatnyata,” jelasnya. (mad) .

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.