EKONOMI

Bumdesma Jelbuk Makmur Sejahtera Gelar Musyawarah Antar-Desa

Fakta Jember – Bumdesma Jelbuk Makmur Sejahtera Abadi menggelar Musyawarah Antar-Desa (MAD) pada Senin 27 Februari 2023.

Musyawarah antardesa ini menjadi forum penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan yang dijalankan pada tahun 2022.

Selain itu, musyawarah antardesa ini digelar juga untuk menyusun perencanaan keuangan pada Bumdesma Jelbuk Makmur Sejahtera Abadi untuk tahun 2023.

Hadir dalam musyawarah antardesa itu diantaranya Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, RB. Abdul Kadir.

Tidak hanya soal keuangan, kegiatan ini dilanjutkan dengan tasyakuran gedung baru layanan dan usaha.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, RB. Abdul Kadir pelaporan pertanggungjawaban tahun 2022 menjadi wujud tanggung jawab pengelola dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun.

“Melalui MAD ini juga diharapkan Bumdesma dapat memberikan gambaran perencanaan pengelolaan keuangan dalam mengembangkan usaha-usahanya pada tahun 2023,” katanya.

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) diyakini membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik.

Karena BUMDesma didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama.

BUMDesmajuga diyakini bisa menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan, serta kemakmuran masyarakat desa.

Sebelum menjadi Bumdesma, badan usaha di tingkat perdesaan ini dikenal sebagai Bumdes. Namun masih ada yang belum mengetahui perbedaannya.

Beberapa masih mengira bahwa subyek Bumdes sama dengan subyek Bumdesma. Hal ini terjadi karena beberapa daerah dan desa sudah mendirikan Bumdesma sebelum turunnya PP 11 Tahun 2021.

Karena beberapa masih mengacu pada pendirian Bumdes atau Bumdesma berdasarkan Undang-undang Desa Tahun 2014.

Karena itu perlu penjelasan bahwa subyek Bumdes dan subyek Bumdesma memiliki perbedaan masing-masing dalam payung hukum terbaru yakni Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.

Baca Juga :  Jember di Mata Kepala OJK Mohammad Mufid

Bumdes dalam PP 11 Tahun 2021 disebut dengan BUM Desa yang arti dan intinya sama saja.

Bahwa Bumdes adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Proses musyawarah desa (musdes) merupakan proses wajib untuk mendirikan badan hukum Bumdes.

Melalui musyawarah desa segala administrasi pendirian disiapkan semenjak sebelum pelaksanaan.

Beberapa administrasi seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga, hingga rencana program kerja sudah mulai disiapkan.

Termasuk susunan pengurus Bumdes yang terdiri dari penasehat Bumdes, pengawas Bumdes, dan pelaksana operasional yang terdiri atas direktur, sekretaris, dan bendahara.

Sementara Bumdesma adalah singkatan dari BUM Desa Bersama. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.

BUM Desa Bersama merupakan gabungan dari dua atau lebih desa yang sama-sama membangun BUM Desa.

Nantinya ketika akan mendirikan BUM Desa, dua atau lebih desa mengadakan Musdes Bersama yang disebut dengan Musdesma. (achmad)

 

 

Bagikan Ke: