HUKUM KESEHATAN

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Berbahaya

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara suntik.

Fakta Jember – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik.

Produk-produk tersebut diduga berbahaya karena digunakan dengan cara yang tidak tepat, yakni dengan menggunakan jarum atau microneedle.

Praktik ini sangat meresahkan dan perlu segera dihentikan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Petani Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi, Tinggal Tunggu di Gapoktan

Melansir ANTARA, BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, Selasa 12 Novemmber 2024.

Baca Juga :  KKP Usul Ikan Kaleng Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik menyebutkan defini produk kosmetik.

Yaitu sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Baca Juga :  Indonesia Aktif Bergerak Hadapi Perubahan Iklim, Rehabilitasi Hutan hingga Kembangkan Energi Bersih

Menurutnya, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik, katanya, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Baca Juga :  12 Desa di Indonesia Raih Predikat Internasional sebagai Desa Siap Tsunami

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan.

Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Baca Juga :  Dasco Perintahkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari di Kompleks Parlemen

Kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.

Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Baca Juga :  Ini Protein Terbaik Bagi Anda Menurunkan Berat Badan

Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.