HUKUM PEMERINTAHAN

Bimtek LHKPN Agar Laporan Kekayaan Pejabat Lebih Transparan

Bupati Faida memberikan pengarahan terkait bimtek pelaporan LHKPN di Pendopo Wahyawibawagraha.

faktajember.com – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar bimbingan teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (15/8/2018), di Penopo Wahyawibawagraha.

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menyebut bimtek ini untuk mendorong laporan kekayaan para pejabat di lingkungan Pemkab Jember menjadi lebih transparan.

“Forum ini forum kita. Bimtek ini sejatinya bukan kepentingan KPK, tapi kepentingan kita sendiri disini,” kata Bupati Faida dalam sambutan pembukaan Bimtek.

Bupati Faida meminta para pejabat yang menjadi peserta untuk benar-benar memanfaatkan bimtek. Para peserta bisa bertanya langsung kepada tim dari KPK, karena Bupati Faida menyampaikan bahwa bimtek dibentuk untuk memudahkan dalam pengumpulan laporan kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN). Dan juga, data yang disampaikan oleh pejabat Pemkab Jember lebih transparansi.

Bimtek ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembuatan LHKPN yang benar, karena dalam pengerjaan LHKPN butuh ketelitian dan teknis yang benar.

Bupati Faida mengungkapkan, berdasar evaluasi, pejabat Pemkab Jember yang sudah tuntas urusan LHKPN masih sekitar 17 orang dari 83 pejabat eksekutif yang wajib melaporkan LHKPN.

Sementara itu, Ketua Tim KPK Dian Widiarti menanggapi Bupati terkait pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.

Ia menyebut hal itu kemungkinan karena para pejabat masih tidak percaya diri. Sebab, sebelumnya pejabat di tingkat kabupaten belum membuat laporan.

Kabupaten Jember, lanjutnya, kondisinya termasuk sudah cukup baik. Sebab, sudah tidak memulai dari nol. Hal ini karena sudah ada pejabat Pemkab dan Dewan yang sudah melaporkan LHKPN.

Tim KPK Direktorat LHKPN di bawah Deputi Pencegahan berjumlah empat orang ditugaskan untuk memberikan sosialisasi bimbingan teknis peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, terkait penyampaian LHKPN secara online, kepada Pemkab Jember.

Baca Juga :  Baru 82 Desa Serahkan Data Penerima Bansos DD

Sosialisasi yang diberikan terkait dengan perubahan teknis, yang semula manual menggunakan blanko cetak kemudian sekarang menggunakan aplikasi.

Ia menjelaskan, Bupati menetapkan perluasan hingga 83 pejabat Pemkab Jember yang wajib lapor LHKPN.

Bagi para wajib lapor yang tidak melapor atau melanggar mendapatkan sanksi yang sesuai. Sanksi itu seperti tidak diberlakukan promosi bagi pejabat tersebut atau penundaan pembayaran tunjangan.

“Yang penting ada sanksi yang jelas dan tegas dari pimpinan instansi,” ungkapnya. (mad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.