faktajember.com – Sebanyak tujuh negara berkumpul di Jember untuk berbagi pengalaman dalam menjalankan strategi reformasi regulasi. Forum ini digelar di Hotel Aston Jember, Sabtu (11/8/2018).
Ketujuh negara itu yakni Belanda, Jepang, Tiongkok, Myanmar, Timor Leste, Jerman, dan Indonesia. Perwakilan berbagi pengalaman melakukan reformasi regulasi di negara masing-masing.
Berbagi pengalaman tentang strategi reformasi regulasi ini untuk meningkatkan kualitas regulasi di negaranya masing-masing, yang akan membawa manfaat bagi semua negara peserta.
“Manfaatnya adalah negara peserta akan dapat informasi yang berguna tentang model reformasi regulasi di berbagai negara,” kata Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Manfaat lainnya, masih menurut Bayu, negara-negara peserta dapat melakukan kerjasama dalam rangka saling mendukung keberhasilan reformasi regulasi di masing-masing negara.
Bayu menjelaskan, forum yang dikemas dalam simposium internasional ini mengangkat tema “Reformasi Regulasi UNTUK Meningkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.”
Guna mengefektifkan hasil simposium, kata Bayu, hadir juga 30 ahli Hukum Tata Negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Kehadiran akademisi ini penting karena reformasi regulasi tidak cukup hanya menjadi kebijakan politik saja. Melainkan harus didukung dengan strategi yang efektif dan berhasil guna.
“Untuk itu pikiran-pikiran akademisi sangat perlu untuk didengar dalam merumuskan strategi tersebut,” kata Bayu dalam siaran persnya.
Terkait reformasi regulasi di Indonesia, Bayu menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia tengah menaruh perhatian besar terhadap upaya menata regulasi di Indonesia.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi sangat memegang peranan penting dalam mengatur ketertiban sosial di masyarakat dan mendukung upaya pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan atau regulasi.
Kementerian Hukum dan HAM memperketat usulan regulasi baru, memperkuat harmonisasi rancangan regulasi, penelaan kembali rancangan regulasi sebelum diundangkan, melakukan evaluasi atas keberlakuan regulasi dan melakukan mediasi dalam hal terjadi sengketa atau konflik antar regulasi.
Berbagai strategi yang ditempuh oleh Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kontribusi bagi peningkatan iklim bisnis dan investasi di Indonesia, yang pada akhirnya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan.
Simposium internasional ini berlangsung hingga 12 Agustus 2018. Penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskaspi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Pemerintah Kabupaten Jember. (mad)