HUKUM PENDIDIKAN

Berita Acara Sepihak Buatan Kemenag Ditolak, Kuasa Hukum Shohibul Qirom Minta Aparat Segera Usut Tuntas

Ihya Ulumuddin, S.H., Kuasa Hukum Guru Mts NU Albadar, versi Kepala Sekolah lama.

Jember – Polemik Pasca Pertemuan dualisme kubu MTS NU Al Badar kaliwining Rambiupuji yang diadakan di Kemenag Jember pada Kamis (16/6) masih terus terjadi, bahkan muncul gorengan dan banner “Klaim sepihak” masih terus bermunculan. Hal ini membuat kubu MTSNU Al Badar versi Kepala Sekolah lama (Shohibul Qirom), membatalkan dan menolak Berita Acara tersebut.

Kuasa Hukum guru MTS NU Al Badar Ihya Ulumiddin, S.H., dalam rilis yang diterima media ini menyatakan bahwa pihaknya saat hari H ada di lokasi kantor Kemenag Jember namun tidak diperbolehkan masuk diruangan.

“Sebenarnya saat itu kami selaku kuasa hukum keberatan karena tidak diperbolehkan masuk dan hanya diwakili oleh dua orang, guru diwakili B. Mufidah dan Nazhir bapak Suwandi,” ujar Udik sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kemenag Muhammad dan jajaran, kepolisian, DP3AKB Pemkab Jember serta Kepala Sekolah baru Luqman Syah serta Alwi Ketua yayasan yang baru.

“Surat Pernyataan penolakan sudah kami sampaikan pada Senin lalu 19 Juni 2022, rencana mau menghadap langsung Kepala Kemenag Jember Bapak Muhammad namun tidak ada karena ke Surabaya,” katanya.

Hal pokok yang utama masih kata Udik, pihak Kemenag dalam hal ini dirasa “cuci tangan” terhadap permasalahan yang sudah ada sejak tahun 2021 silam. Padahal saran dan solusi dari Bapak Muhammad selaku Kepala Kemenag Jember sudah dilaksanakan oleh kawan kawan yayasan lama, namun tidak mendapat respon yang baik dan berlarut setelah kembali menghadap Kepala Kemenag Jember.

“Mulai pengangkatan Kepala Sekolah baru yang sangat jelas menyalahi aturan yang ada artinya cacat hukum dan harusnya batal demi hukum, hingga peresetan akun pribadi guru-guru yang berakibat para guru sebanyak 12 orang tidak menerima gaji atau haknya selama enam bulan ini, 9 diantaranya guru sertifikasi,” beber alumnus FH Unej tahun 2004 tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Jatim Ingatkan Soal Aturan Kampanye di Media

Lebih lanjut Udik menambahkan, pihaknya terpaksa melaporkan kepada intansi pusat agar tahu kondisi yang ada di Jember. Pihak Kepala Sekolah yang lama dan juga Yayasan serta Nazhir termasuk pendukung sudah berupaya cooling down agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

“Namun masih tetap saja gorengan dan klaim sepihak yang tidak dapat dipertangung jawabkan masih terjadi,” kata Udik.

Dirinya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang tidak puas agar melakukan langkah hukum yang benar sesuai aturan yang ada, silahkan menggugat di pengadilan dan jangan membuat statmen atau pernyataan sepihak (klaim) yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu Udik juga mendesak Polres Jember untuk terus mengusut peresetan akun pribadi guru hingga berdampak kerugian baik moril maupun material tidak menerima hak selama enam bulan berjalan.

“Sederhana saja, bagaimana jika dibalik, yang mereset guru sertifiksi kemudian akunnya di reset hingga tidak menerima gaji apakah mau seperti itu, padahal kewajiban mengajar sudah dilaksanakan,” ucapnya.

Udik berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik segera memeriksa terlapor dan menaikkan ke tahap penyidikan agar segera ditetapkan tersangka karena sudah jelas semuanya baik saksi dan barang bukti. (*)

Bagikan Ke: