Proses asimilasi para mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jember.
Fokus itu diwujudkan dengan memberikan bantuan, berupa sembako dan uang saku. Bekal ini diharapkan mampu menopang proses penyesuaian di rumah masing-masing.
“Supaya mereka dalam masa asimilasi di rumah ini bisa terbantu teringankan ekonominya, apalagi di situasi wabah COVID-19,” ungkap Bupati Jember, dr. Faida, MMR., di Lapas Kelas II A Jember.
Bupati berada di Lapas Kelas II A Jember, Sabtu, 04 April 2020, bersama Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol. Inf. La Ode M Nurdin, untuk melepas kepulangan 23 warga binaan Lapas Jember.
Para mantan narapidana itu bebas lebih awal setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan guna mencegah penyebaran lebih luas wabah COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) dengan mengurangi jumlah narapidana di lapas yang penghuninya berlebih.
Bupati mengungkapkan, sedikitnya 146 warga binaan Lapas Jember mendapatkan pembebasan lebih awal atas berlakunya kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Pembebasan secara bertahap. Pada hari keempat, ada 23 warga binaan yang mendapatkan pembebasan lebih awal.
“Di hari keempat, Lapas Kelas II A Jember membebaskan lebih awal narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dengan kriteria tertentu,” jelas bupati.
Seperti sebelumnya, mereka mendapatkan bekal dan diantar pulang menggunakan bus milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Satu per satu mereka keluar Lapas dan disambut bupati bersama dandim yang telah siap dengan bingkisan. Senyum pun terlihat merebak di wajah mereka.
“Mereka diantarkan ke rumah masing-masing dengan mini bus yang disediakan Pemkab Jember, supaya keluarga tidak perlu menjemput dan dipastikan sampai di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Perhatian pemerintah yang telah mereka rasakan itu diharapkan mampu membuat mereka kembali menjadi warga negara yang bermanfaat di tengah masyarakat.
“Dan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarganya,” tutur perempuan berlatar belakang dokter ini.
Selain mendapat bingkisan dan uang saku, mantan narapidana itu mendapat edukasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Yakni dengan berada di rumah selama dua minggu, sosial distance, juga selalu membersihkan diri agar terhindar dari virus,” jelas bupati.
Sementara itu, Andre Purwantoro, menyampaikan rasa syukurnya bisa bebas lebih awal. “Alhamdulillah, saya bisa bebas sebelum waktunya. Terima kasih untuk Presiden Jokowi, menteri, dan kepala lapas,” ujarnya.
Mantan warga binaan Lapas Kelas II A Jember ini berjanji untuk menjaga diri, tidak akan mengulangi kesalahan, dan tetap melaksanakan anjuran pemerintah untuk tetap diam di rumah guna menghindari wabah COVID-19. (izza/mutia/*f2)