Lumajang – Dua pelaku pencurian handphone dan laptop, diringkus Unit Reskrim Polsek Pasrujambe.
Kini kedua pelaku mendekam di dalam sel jeruji besi Polres Lumajang. Kedua pelaku berinisial PE (36) dan RS (22) warga desa Burno, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.
Kedua pelaku ditangkap polisi, usai melakukan pencurian satu handphone dan 2 laptop di blok Penanggungan dusun Krajan, desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 02.30 dini hari.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah keduanya akan menawarkan handphone dan laptop untuk di jual, namun tidak laku,” ujar Kapolsek Pasrujambe Iptu Purwaningsih melalui Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H.
Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya akan di jual lalu hasil penjualan dibagi dua. Namun hasil curian berupa handphone dan laptop tidak ada yang beli.
Ipda Sugiarto menceritakan kronologis kejadian, berawal ketika pelaku PE mengajak RS untuk melakukan pencurian dengan sasaran handphone, laptop atau barang elektronik lainnya di desa tetangga.
Setelah menentukan sasarannya, pelaku berbagi tugas, untuk pelaku PE berperan masuk ke dalam rumah, dan SE berperan menjaga berada di belakang rumah.
“Modusnya, pelaku PE ini masuk melalui kamar mandi dan membuka paksa pintu rumah belakang, kemudian masuk mengambil 1 buah handphone berada di atas meja dan 2 unit laptop yang berada di taruh di atas etalase,” ujar Ipda Sugiarto.
Saat kejadian itu, korban sedang tidur, namun saat bangun tidur mendapati handphone dan dua laptop yang sebelumnya di taruh di atas etalase, sudah tidak ada. Korban hanya mendapati kabel charger warna putih yang di gunakan untuk mencharger handphone yang hilang sudah dalam keadaan terpotong oleh benda tajam dan juga mendapati kabel printer warna hitam juga di dapati dalam keadaan terputus.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pasrujambe. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah handphone merek ASUS dan uang Rp 30 ribu.
Baca Juga : Pasca Perbaikan Jembatan Bailey Desa Kloposawit, Akses Warga Kembali Lancar
Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara.
Reporter : Atman
Editor. : Arya