Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ternak 2015

Jember (Fakta Jember) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jember menggelar jumpa pers, Kamis (15/2/2018), menyusul penetapan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan Bansos Ternak tahun 2015.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Achmad Anwari menyampaikan DPC Partai Gerindra belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Jember terkait penetapan dan penahanan kadernya itu.
“Belum ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan. Saya tahunya dari pemberitaan beberapa media,” katanya di Sekretariat DPC Gerimdra Jember Jl. Nusantara V No 7 Kaliwates.
Namun demikian, pengurus Gerindra Jember telah berkoordinasi dengan DPD Gerindra Jatim dan DPP Partai Gerindra.
Anwari juga menyampaikan ada kejanggalan dalam kasus itu. Menurutnya, kewenangan perencanaan dan penganggaran hibah bansos bukan hanya Ketua DPRD. Kewenangan ini juga ada di 50 anggota dewan. Termasuk di dalamnya eksekutif atau Pemkab, yang turut serta merencanakan dan membahas APBD 2015.
“Hibah bansos sebagaimana yang terjadi adalah usulan masyarakat berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan anggota dewan, yang dimohonkan kepada bupati melalui anggota dewan,” jelasnya.
Anwari mengaku heran dan timbul tanya besar. “Kenapa Ketua DPRD yang menjadi korban. Padahal masalah ini dalam ranahnya eksekutif, bukan legislative,” pungkasnya.
Kejanggalan itu yang kemudian membuat Gerindra Jember menyiapkan tim penasehat hukum untuk mendampingi proses hukum yang menimpa Thoif Zamroni.
Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (14/2/2018), atas kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Kelompok Ternak tahun 2015. (tom/rif)