Solo – Asdep Koordinasi HAM, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM pada Kementerian Politik, Hukum, dan HAM berupaya mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari radikalisme.
Salah satu upaya dilakukan dengan menggelar diskusi yang mengangkat tema “Membangun Lingkungan Perguruan Tinggi Aman dari Radikalisme” di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis 27 Juni 2024.
Diskusi yang melibatkan berbagai kalangan, utamanya kalangan perguruan tinggi di Jawa Tengah, ini bertujuan untuk membentuk wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus.
Wadah yang terbentuk itu juga terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban, dan pelapor yang telah dijalankan oleh pemerintah.
Asdep Koordinasi HAM Kemenkopolhukam Brigjen TNI Ruly Chandrayadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi dan kedaulatan negara serta merusak nilai kemanusiaan.
“Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, salah satunya melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme,” terang Ruly Chandrayadi.
Ruly Chandrayadi menyatakan, kegiatan ini untuk mengoptimalkan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus serta terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban, dan pelapor.
Poin penting diskusi, masih terang Ruly Chandrayadi, Kemendikbudristek dan Kemenag mendukung pengembangan wadah pelaporan tindakan ekstremisme di kampus wilayah rentan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor.
Kedua kementerian itu akan menerbitkan payung hukum untuk mendukung pembentukan wadah pelaporan ini. Termasuk memperbarui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 agar mencakup isu intoleransi.
Wadah pelaporan ini dapat disatukan dengan yang sudah ada, seperti Rumah Moderasi Beragama di perguruan tinggi keagamaan. Saat ini, Rumah Moderasi Beragama belum berfungsi sebagai wadah pelaporan ekstremisme.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yaitu Plh Sekjen Kemenag Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., Inspektur IV Kemendikbudristek Subiyantoro, S.H., M.Si., dan Kabid Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT Suroyo, S.H., M.Hum.
Moderator diskusi adalah Kepala Bidang Penegakan Hak Asasi Manusia Triyono Yulianto, SH., MH. (achmad)