Fakta Jember – Aparat di Jember memusnahkan barang bukti atau BB dari 185 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan BB itu dilaksanakan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Pemusnahannya dilakukan dengan cara yang berbeda,” terang Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi kepada sejumlah wartawan.
“Sabu dan obat keras dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan HP dihancurkan, dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis,” jlentrehnya.
Barang bukti dan perkara merupakan kumpulan selama tujuh bulan terakhir. Baik berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Tidak pidana umum yang terdiri atas kasus narkotika dan pencurian, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, HP, dan kunci T.
Sementara dalam tindak pidana umum lainnya, BB yang dimusnahkan berupa obat keras berbahaya, sabu, dan ganja.
Okerbaya yang dimusnahkan kali ini terdiri atas Trihexyphenidyl Pil Logo “Y” sebanyak 151.124, Dextromethorphan HBr sebanyak 1.009 butir, dan ekstasi sebanyak 1,12 gram.
Kemudian juga ada barang bukti berupa sabu seberat 1.417,49 gram dan ganja sebanyak 2.786,66 gram.
Barang bukti berupa sabu terbanyak disita dari seorang terpidana bernama Feri Harianto.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Jmr Senin, 15 Jul 2024 terdapat barang bukti 655,44 gram.
Sedangkan barang bukti okerbaya terbanyak disita dari terpidana bernama Awaludin Hasan, yaitu 43.700 butir okerbaya.
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok ilegal.
Tercatat ada 379.080 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut terbanyak disita dari terpidana bernama Amirudin, sejumlah 208.840 batang rokok ilegal.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti itu.
Melihat jumlah barang bukti narkotika yang cukup banyak, Polres Jember akan memberikan perhatian khusus.
“Terkait kejahatan narkotika, kami melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Selain itu, juga berkoordinasi dengan instansi lain termasuk peran masyarakat. Kalau terkait temuan ladang ganja di Lumajang, sejauh ini tidak ditemukan kebun serupa di Jember,” katanya. (achmad)