Fakta Jember – Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Senin 9 Desember 2024.
Ahmad Halim menyebut bahwa rancangan perda itu sudah mencapai tahapan finalisasi, bahkan sudah tinggal pengesahan.
Oleh karenanya, diperlukan sosialisasi serta peran aktif masyarakat.
Terlebih aspek pendidikan menjadi salah satu dari delapan program prioritas dari Presiden Probawo Subianto.
“Sesuai amanat beliau untuk rehabilitasi besar-besaran lantaran ditemukan ratusan kelas dalam kondisi rusak parah,” terang Halim di kantor DPC Partai Gerindra di Jalan Nusantara V Blok C no 7, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Halim yang juga Ketua DPC Gerindra Jember ini berharap regulasi itu nantinya bisa memberikan payung hukum terhadap penyelenggara pendidikan, anak didik, guru maupun masyarakat.
“Karena sudah berjalan selama setahun, jadi tinggal diparipurnakan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi perda atau Soper itu menghadirkan akademisi Universitas Jember Hermanto Rohman.
Rohman menjelaskan, Kabupaten Jember memiliki angka anak tidak sekolah (ATS) yang cukup tinggi.
Rohman menyebutkan, menurut data pada tahun 2024, 43 ribu kebih anak telah terjadi putus sekolah.
Menurutnya, perda itu sangat penting karena menjadi pondasi untuk arah kebijakan atau komitmen kepala daerah dalam bentuk program maupun anggaran terkait urusan pendidikan.
“Terutama yang menjadi ruang lingkup pemerintahan daerah yaitu pendidikan untuk PAUD, SD, maupun SMP,” terang Hermanto Rohman.
“Yang menjadi penting yaitu untuk mendorong ruang keterlibatan masyarakat terutama pendidikan yang berbasis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan juga majelis taklim,” tambahnya.
Hermanto berkomitmen, melalui Perda ini kedepan persoalan pendidikan bukan hanya di sekolah negeri, tetapi di madrasah, MI, maupun swasta yang selama ini dikelola oleh pesantren dan masyarakat agar pemerintah bisa hadir untuk mendukung dalam kegiatan pendidikan. (*)