Jember – Dunia pendidikan tinggi Jember terhenyak. Ditengah aktivitas perkuliahan, tiba-tiba muncul gerakan “Mosi Tidak Percaya” yang dilayangkan oleh salah satu ahliwaris pendiri IKIP PGRI (alm. Drs Soedarnoen), Endra Priawasana, pada ketua PPLP.PT-PGRI Jember, kini Universitas PGRI Argopuro.
Langkah Endra menggugat didasari atas dugaan penyalah gunaan wewenang Ketua Perkumpulan dalam menjalankan keputusan dengan mengabaikan salah satu syarat yang tertuang dalam akta perubahan pendirian IKIP PGRI kini Universitas PGRI Argopuro, nomor 21, tanggal 05 April 2022, dengan notaris Irwan Rosman, S.H., MKn. yang menetapkan persyaratan pengurus perkumpulan adalah terdiri dari anak kandung atau cucu kandung pendiri IKIP PGRI, dan unsur profesional pendidikan.
Persyaratan pengurus perkumpulan ini dibuat guna mengakomodasi salah satu anak kandung atau cucu kandung pendiri IKIP PGRI Jember, unsur pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten Jember dan unsur profesional pendidikan, yang pada akhirnya persyaratan pengurus perkumpulan ini agar menjadi pedoman rekruitmen pengurus perkumpulan selanjutnya.
Baca Juga : Satu Atlet Bulutangkis Bosowa Jember Gondol Medali Perak Di Bupati Cup Tuban
Kepada media ini Endra, Rabu, 4/10/23 mengaku, sejak mulai beroperasi nya IKIP PGRI kini Universitas PGRI Argopuro belum dikelola sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pendirian, bahkan hanya diisi oleh orang orang itu itu saja.
Dia juga menegaskan, sebagai anak kandung dari salah satu pendiri, dirinya belum pernah diakomodir menjadi pengurus perkumpulan sebagai lembaga pengelola.
Gugatan ini nantinya lanjut Endra, sebagai langkah awal untuk meluruskan kembali cita-cita pendiri dan memberikan kesempatan yang sama diantara anak atau cucu dari unsur-unsur pendiri.
“Saya melakukan gugatan ini semata-mata untuk mengingatkan pada ketua pengurus perkumpulan Universitas PGRI Argopuro agar menjalankan lembaga ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam akta pendirian, jika tidak maka persoalan ini akan terus berlanjut sampai ada langkah tegas untuk memberi sanksi kepadanya” ujarnya.
Selanjutnya, Endra yang sudah mengantongi tanda tangan persetujuan dari seluruh Ahliwaris dari ayahnya meminta pihak pembina yakni ketua PGRI Jawa Timur mengambil langkah dengan memberhentikan ketua perkumpulan H. Ali Syamsudin dengan dasar :
- Sudah terlalu lama menjabat ketua yayasan.
- Diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan lembaga.
- Tidak transparan dalam mengambil kebijakan, yang terlihat bernuansa KKN.
- Menurunkan auditor independent guna mengetahui aliran keuangan selama menjabat sebagai ketua.
- Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka hasil audit diteruskan sebagai dasar laporan pada penegak hukum.
Sementara sumber lain di internal lembaga (Alumni IKIP PGRI) membenarkan, pengelolaan perkumpulan sangat tidak profesional, sistem keuangan di sana juga diduga tidak profesional, sehingga oknum ketua bisa menggunakan keuangan perkumpulan sesuai keinginannya tanpa ada pembukuan yang benar sebagai progres pada masyarakat.
Bahkan menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu berharap ada pembinaan dari pengurus PGRI Jawa timur dan menurunkan tim audit independen, agar ada transparansi dalam pengelolaan lembaga, bahkan jika dibutuhkan perlu ada pergantian ketua yayasan dari anak atau cucu pendiri IKIP PGRInya.
“Wah ini sepertinya api dalam sekam, munculnya mosi tidak percaya dari P. Endra, sebagai salah satu anak kandung pendiri (Alm.Drs Soedarnoen) ini merupakan akumulasi persoalan yang sudah lama terjadi, dan ini segera harus dituntaskan” ujarnya.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan terkait manajemen organisasi Unipar yang patut diduga tidak sehat, dan ini bisa dilihat dari :
- Ketua PPLPT tidak inovatif
- Pengurus PP LPT tidak punya wibawa di depan Rektor, sering Rektor marah kepada PPLPT, dan mereka tidak berdaya karena Rektor merupakan menantu dari Ketua.
- Pengelolaan Keuangan tidak transparan.
- Fungsi PPLPT sebagai pengendali 3 M (Man, Material dan Money) Tidak berjalan karena kalah dengan Rektor sehingga organisasi tidak berjalan sehat.
“Demi pengembangan dan kemajuan lembaga, ketua harus turun. tegasnya. (Wid)