EKONOMI HUKUM

Agroforestri Perlu Sebagai Pemberdayaan Pasca Penetapan Hutan Adat

Aktifitas penetapan hutan adat dilakukan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Fakta Jember – Hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat atau MHA. Perlu upaya meningkatkan kesejahteraan MHA.

Penetapan hutan adat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Penetapan hutan adat dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aktifitas penetapan hutan adat ini dilakukan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Seperti dilansir ANTARA, KLHK melakukan verifikasi untuk penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Kegiatan itu diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah itu.

Ditemui dalam proses verifikasi di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho mengadakan verifikasi terhadap pengajuan enam hutan adat di daerah itu.

“Kami harapkan dengan adanya hutan adat ini nanti ada pemberdayaan yang bisa dilakukan, dengan agroforestri dan sebagainya. Mudah-mudahan itu juga bisa meningkatkan pendapatan, karena kami berharap masyarakat adat juga bisa maju,” ujar Prasetyo.

Terdapat dua jenis kegiatan verifikasi yang dilakukan dalam proses yang berlangsung sejak 10 – 16 Oktober tersebut.

Pertama, verifikasi objek, yaitu melakukan pemeriksaan langsung ke dalam wilayah hutan yang akan ditetapkan.

Kedua, verifikasi subjek terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.

Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Ada di Kabupaten Sorong Selatan itu menjelaskan setelah proses verifikasi dilakukan maka laporan akan dibawa ke kantor KLHK di Jakarta untuk penetapan.

“Prosesnya sih relatif ya, kalau masalahnya tidak banyak, biasanya 2 – 3 minggu selesai,” katanya.

Sementara Nikodemus Mondar sebagai Sekretaris Kampung Nagna, salah satu sub-suku yang mengajukan hutan adat kepada KLHK, mengatakan proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021 dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI).

Baca Juga :  Dengan Jember Mandiri, Bupati Ajak Muslimat Mandiri Secara Ekonomi

Nagna bersama sub-suku lain di Distrik Konda yaitu Gemna, Yaben, dan Afsya, mengajukan penetapan hutan adat itu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada 6 Juni 2024.

Pengajuan itu dilakukan setelah sebelumnya masyarakat adat di Distrik Konda menerima SK Pengelolaan Hutan Desa oleh KLHK pada Agustus 2024.

“Untuk itu kami harus pertahankan, dari hutan desa itu kita kembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat sendiri,” kata Nikodemus Mondar. (*)

Bagikan Ke: