Jember (Fakta Jember) – Berakhirnya silaturami gelombang ketiga antara Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. dengan ribuan guru tidak tetap (GTT), Sabtu (10/2/2018), menandai tuntasnya upaya Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penataan keberadaan GTT se-Kabupaten Jember.
“Ini ikhtiar dari pemerintah. Selama ini urusan GTT tidak pernah ada tuntasnya, tidak ada penyelesaiannya. Ini kita bongkar datanya, kita evaluasi, dan bisa kita sosialisasikan kepada mereka (para GTT, red),” jelas Bupati Faida usai silaturahmi.
Sekitar 3.325 GTT telah mendapatkan surat penugasan tahun 2017 usai silaturahmi yang digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. “Yang dibagikan sekarang adalah SK untuk tahun 2017 untuk melengkapi administrasi mereka,” jelas bupati.
Penataan akan terus dilakukan. Tahun 2018 ini pemerintah akan menerbitkan surat penugasan baru, disertai pendistribusian guru sesuai harapan para guru yang telah dituangkan dalam blanko harapan.
“Dan, mereka boleh mengisi kotak wadul. (Isinya) segala sesuatu yang tidak bisa mereka sampaikan untuk kelengkapan data (GTT) ini, dan itu (isi wadul, red) untuk evaluasi penerbitan surat penugasan tahun 2018,” terang perempuan berlatar belakang dokter ini.
Lebih jauh Bupati Faida mengungkapkan keinginannya untuk mewujudkan keadilan dalam menata para guru ini. “Dengan penataan, supaya di tahun 2018 ini bisa lebih adil dan lebih merata, semuanya bisa terurus,” ungkapnya.
“Keadilan itu ikhtiar, keadilan hakiki cuma dari Allah SWT. Jadi, kita maunya berdasarkan tahun kerja harus ada jenjangnya, supaya beda yang baru dengan yang lama,” terang bupati kepada sejumlah wartawan.
Dari data berdasarkan tahun kerja itu, Bupati memprioritaskan guru dengan masa kerja lebih lama. “Sampai yang baru. Karena sekarang ada yang lama, tetapi tidak masuk Dapodik, tidak dapat surat penugasan,” ujar bupati. Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang memuat daftar guru yang diajukan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah.
Pemerintah akan merekap data dari blanko harapan dan memindah mereka dengan menerbitkan surat penugasan yang baru untuk tahun 2018 sesuai dengan penataan yang baru.
Dan, mengevaluasi yang sudah lama bekerja belum mendapat surat penugasan karena belum diusulkan.
“Sekarang tidak perlu diusulkan lagi, karena sekarang ditata karena datanya sudah ada pada kita,” pungkasnya. (mad)