PEMERINTAHAN

Baru Bekerja, Wabup Djoko Ingin Cepat Selesaikan Persoalan Sertifikat Tanah Waqaf

Dr. Djoko Susanto, S.H., M.H. Wabup Jember ingin cepat selesaikan persoalan sertifikat tanah waqaf.

Jember – Baru beberapa hari bekerja pasca di Lantik Presiden Prabowo, Wakil Bupati Jember Dr. Djoko Susanto, SH,. M.H., lakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jember. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (25/02/2025) di Kantor ATR/BPN.

Acara dihadiri beberapa perwakilan tokoh agama yang ada di Kabupaten Jember. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan tentang sertifikat tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Jember.

“Persoalan seperti ini harus cepat di selesaikan, kolaborasi perlu dilakukan dengan membentuk tim percepatan untuk menangani persoalan sertifikat tanah wakaf,” ujar Djoko Susanto, Wakil Bupati Jember.

Dalam pembentukan tim percepatan tersebut Djoko Susanto mengungkapkan , bakal turut andil sebagai pembina atau juga bisa sebagai pelindung.

Hingga saat ini, lanjut mantan kepala BPN Jember tersebut, masih banyak pengurusan sertifikat tanah wakaf belum terselesaikan.

Baca Juga : Dua Atlet Elang Putih Sumberjambe, Sabet Juara1 Blambangan Championship VI di Banyuwangi

Guna membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah wakaf ini, Djoko Susanto mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah yang datang menjemput. Tak hanya itu pemerintah juga harus memastikan bahwa pengurusan di tingkat desa dan kecamatan harus cepet dan tidak lebih dari 1 minggu.

“Saya ingatkan lagi kepada pemerintah desa dalam pengurusan seperti ini di tingkat desa atau kecamatan tidak ada pungutan biaya atau gratis” ungkap Wabup Djoko Susanto.

Wabup juga siap menerima laporan jika ada pengurusan di desa terhambat dengan masalah-masalah tertentu.

“Laporan masyarakat yang masuk nanti yang masuk akan segera ditindak lanjuti, jika mekanisme seperti ini berjalan dengan baik maka, masalah-masalah yang ada dapat teratasi dengan cepat” tegasnya

Semua hambatan tentang pengurusan sertifikat tanah wakaf ini harus teratasi maksimal 1 minggu. Tetapi jika urusan sengketa hak tanah wakaf, ini tidak bisa di paksakan dan harus mengikuti prosedur, tetapi tetap kita bersama ikhtiarkan. (*)

Baca Juga :  Perhimpunan Hotel dan Restoran Jember, Siap Dukung Suksesnya Porprov ke VII

 

Bagikan Ke: