PERISTIWA

Laskar Merah Putih, Desak APH Tuntaskan Kasus Hukum Billboard Yang Diduga Menggunakan SBU Tidak Sesuai

Yudi, bidang antar lembaga Laskar Merah Putih, yang pertanyakan kelanjutan kasus Billboard. Foto by : faktajember.

Jember – Kasus Billboard yang dipertanyakan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, menarik untuk di cermati.

Kasus tersebut di duga, karena kesalahan dalam pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berharap APH lebih fokus pada dugaan kesalahan penerapan sertifikasi badan usaha yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut di sampaikan Iswahyudi (45 th), bidang antar lembaga LMP Jember, minggu, 9/2/25.

Menurutnya, proyek Billboard itu dikerjakan menggunakan (SBU) BG009, KBLI 41019 – kontruksi Gedung lainnya, seharusnya, menggunakan SBU SP011-KK 016, Pemasangan Kerangka Baja, pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk pengelasannya.

Baca Juga : Ormas LMP Jember Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Billboard yang Seret Hadi Sasmito

“Bicara proyek Billboard, sebenarnya bisa dilihat dari penerapan SBU nya, apakah sesuai yang di syaratkan atau tidak, jika sesuai klasifikasi SBU nya, tidak masalah, sebaliknya, jika tidak sesuai, bakal mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan ini lebih mudah menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Dia juga mengatakan, ketidaksamaan SBU dalam persyaratan dokumen pekerjaan, berakibat penyimpangan administrasi dan keahlian pekerjaan. Langkah ini diduga, menjadi pintu terjadinya KKN dalam mendapatkan proyek.

Proyek Billboard, sempat di segel APH dan di tunggu hasil akhirnya. Foto by Doc Yudi

Menyikapi langkah Ormas Laskar Merah Putih tersebut, tidak salah jika aktivis antil korupsi, meminta dukungan ormas LMP agar mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten.

Saat di tanya, apa pengaruh penerapan SBU yang salah terhadap proyek tersebut, Yudi mengatakan kelalaian pejabat terkait untuk pekerjaan bilboard bisa menimbulkan kerugian negara antar lain :

1. Pekerjaan sudah selesai, tapi mangkrak, karena harus menjalani proses hukum.
2. Hasil pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan, karena seharusnya bisa menjadi pemasukan daerah, tapi justru mangkrak.

Untuk itu dirinya berharap, APH setelah penyegelan atau police line, pekerjaan bilboard bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku biar tidak mangkrak.

Baca Juga :  Narapidana Tetap Sebagai Penerus Bangsa

Yudi juga bingung dengan kasus Billboard yang menyeret HS, sebagai pengguna anggaran. Menurutnya, langkah ini belum tepat. Karena, berkaitan pengadaan dokumen pekerjaan, pengawasan, dan sebagainya, penanggung jawabnya adalah PPK dan jajarannya.

“Secara pribadi, kasus Billboard dengan menjadikan HS, sebagai tersangka kurang tepat, karena yang bertanggung jawab terkait dokumen dari penyedia jasa adalah PPK, dan ini butuh kejelasan dari APH, dari sisi mana HS di jadikan tersangka, agar kedepan semua bisa bekerja sesuai aturan, aman dan nyaman” urainya, sambil tersenyum.

Dia juga mempertanyakan eksistensi LKPP, khususnya dalam kasus ini. Yang perlu dipertanyakan, posisi LKPP terkait sertifikasi badan usaha yang telah ditetapkan.

Kenyataannya dalam praktek, diduga ada penyimpangan persyaratan yang sudah ditentukan, bahkan jika diteliti lebih jauh, tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama ada di dinas lainnya. (wid)

Bagikan Ke: