Fakta Jember – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mau mendapat penghapusan hutang perlu menyimak penjelasan Maman Abdurrahman.
Menteri UMKM ini mengatakan, kebijakan penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melakukan pelunasan atau pembayaran utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi,” kata Maman Kamis, 5 Desember 2024.
“Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” imbuh Maman di Jakarta.
UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang, ditegaskannya, belum dapat ikut serta dalam program itu.
Penghapusan utang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” jelasnya.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah.
Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam.
Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
“Ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sementara soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.
“Kan kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM. (*)
Sumber: ANTARA