HUKUM

Penegakan Hukum Judi Online, Tantangan Teknologi dan Peran PPATK

Fakta Jember – Kompleksitas penegakan hukum terhadap judi online mendapat sorotan pakar.

Sebab, kemajuan teknologi, seperti penggunaan server di luar negeri dan akses melalui perangkat pribadi, menjadi kendala utama.

Selain itu, maraknya promosi judi online juga sangat efektif menarik minat generasi muda.

Perlu beberapa langkah. Juga pentingnya peran PPATK dalam mengawasi transaksi keuangan yang terkait dengan judi online.

Baca Juga :  Mahasiswa UI Borong Penghargaan di Konferensi Kesehatan Internasional

Melansir ANTARA, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo menyatakan penegakan hukum terkait dengan judi online (judol) harus melibatkan semua pihak.

Termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penegakan hukum judol juga harus dilakukan semua lini,” kata Laksanto Utomo, di Semarang, Kamis 14 November 2024.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku terdapat frasa “barang siapa tanpa mendapat izin”.

Baca Juga :  John Krasinski Dinobatkan Sebagai Pria Terseksi di Dunia Versi People

Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 memuat frasa “setiap orang yang tanpa izin”.

Ketika menjawab kedua frasa itu bermaksud ada judi daring (online) legal dan ada juga ilegal, Laksanto berpendapat bahwa semua itu tergantung pada pemerintah dan penegakan hukum.

Dalam hal ini, pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.

Baca Juga :  Mon Ikeun, Desa Wisata di Aceh yang Siap Hadapi Tsunami

Namun, kata pakar hukum adat ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.

Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.

“Apa yang harus dilakukan?”

Baca Juga :  Pipa Hidrogen akan Hubungkan Indonesia dengan Singapura

Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan.

Terakhir, memberikan alternatif hiburan sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari judi online.

Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, akan mempersulit penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum.

Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.

Baca Juga :  Setelah Hutang Dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto, UMKM Bisa Dapat Rp300 Triliun

Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain harus ada uang jaminan dengan nomor rekening bank.

“Nah, bank apa terbuka di-clear rekening yang digunakan. Dalam hal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama,” kata Laksanto. (*)

 

 

 

 

Sumber: ANTARA

Bagikan Ke: