HUKUM

Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat Indonesia, OJK Kesulitan karena Server di Luar Negeri

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Fakta Jember – Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momok bagi masyarakat. Meski pemerintah telah berupaya keras memblokir aplikasi dan situs pinjol ilegal, namun praktik ini masih terus berlanjut.

Server pinjol ilegal yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam pemberantasan.

Akibatnya, pinjol ilegal seperti jamur di musim hujan, terus tumbuh dan berkembang.

Baca Juga :  8.086 Konten Judi Online Diturunkan, Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

Lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK mengungkapkan, pinjol ilegal masih terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri karena server utamanya berada di luar negeri.

“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Jum’at 8 November 2024.

Baca Juga :  Bertemu Apdesi, BP Taskin Terima Laporan Masalah Pembangunan di Desa

Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah ditutup namun karena server pinjol ilegal berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, membuat aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.

Mirza mengatakan bahwa upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum, termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu untuk kemudian dilakukan penutupan.

“Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut dia, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu dibangun dan diperkuat.

Baca Juga :  Jangan Berikan Kental Manis kepada Balita sebagai Susu

“Tapi kalau server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum,” katanya.

Di sisi lain ia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL).

Kewaspadaan itu juga perlu saat mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) baik sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.

Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait produk secara lengkap dan transparan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto : Suara Indonesia Penting Bagi Dunia

OJK, lanjut dia, sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak menerapkan kaidah perlindungan konsumen.

“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.

Baca Juga :  Menko PMK Minta Tekan Stunting Hingga Nol, Jember Naik Nomor 3 dari Bawah

Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. (*)

Bagikan Ke: