Fakta Jember – Konsumen Indonesia kembali dikejutkan dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal di pasaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini berhasil mengamankan 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar yang dijual secara online oleh “Kimberlybeauty88”.
Produk-produk ini diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati.
BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan cerdas dalam memilih produk kosmetik.
Produk ilegal seringkali dijual dengan harga murah dan kemasan yang menarik, namun dapat membahayakan kesehatan kulit bahkan organ dalam tubuh.
Tindakan mengamankan ribuan kosmetik illegal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan publik terkait penjualan kosmetik ilegal oleh “Kimberlybeauty88.”
Total nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun.
Penjualannya secara online mencatatkan sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna, Senin 28 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Saat ini, ujarnya, terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
“Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati,” kata Taruna.
pihaknya akan memanggil pemilik dan tiga orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi.
BPOM kini melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selama tahun 2024, Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan penindakan berupa lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan.
Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp5,8 miliar.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, pihaknya terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini.
Menurut dia, bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal.
BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini. Salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan.
Termasuk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan. (achmad)